“Hutan terbakar hari ini, air menghilang besok, pangan terancam lusa. Jangan tunggu rakyat menjadi korban baru negara bergerak,” kata Agustinus.
Meski mendorong langkah nasional, Agustinus meminta setiap keputusan mengenai status kebencanaan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Skala kejadian, luas dampak, jumlah masyarakat terdampak, serta kebutuhan penanganan perlu menjadi dasar sebelum pemerintah menentukan langkah berikutnya.
Dorongan tersebut disampaikan ketika penanganan karhutla dan kekeringan masih berlangsung pada awal Oktober 2026.
Melalui penanganan yang terintegrasi, Agustinus berharap pemerintah tidak hanya mengejar pemadaman api, tetapi juga memastikan kebutuhan dasar masyarakat dan pemulihan lingkungan ikut tertangani.



