Enam Bulan PP TUNAS Diterapkan, Sejauh Mana Anak Indonesia Terlindungi di Ruang Digital?

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Enam bulan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS mulai mengubah cara sejumlah platform digital memperlakukan pengguna anak, mulai dari pembatasan akun, pengaturan fitur berdasarkan usia hingga pengetatan sistem perlindungan.

PP TUNAS ditetapkan dan diundangkan pada 27 Maret 2025. Namun, penerapan penundaan akses bagi pengguna di bawah 16 tahun pada platform digital berprofil risiko tinggi baru dimulai secara bertahap pada 28 Maret 2026 melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Platform yang menjadi sasaran awal antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live dan Roblox.

Aturan tersebut hadir di tengah tingginya aktivitas anak di ruang digital. Komdigi menyebut hampir 80 persen anak di Indonesia telah terhubung dengan internet. Pemerintah juga mengutip data UNICEF yang menunjukkan anak Indonesia rata-rata menggunakan internet selama 5,4 jam per hari. Risiko yang dihadapi anak juga tidak hanya berkaitan dengan konten.

Kemkomdigi pada Mei 2026 mencatat 50,3 persen anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial dan 48 persen mengalami kekerasan berbasis gender secara daring. Selain itu, anak juga menghadapi risiko lain seperti cyberbullying, eksploitasi seksual, grooming hingga pencurian identitas digital.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyoroti tantangan perlindungan anak di tengah pesatnya penggunaan teknologi digital. KPAI menilai berbagai risiko yang muncul di ruang digital perlu menjadi perhatian dalam implementasi PP TUNAS agar kebijakan tersebut tidak hanya membatasi akses anak, tetapi juga mampu menciptakan ruang digital yang aman, sehat dan ramah anak.

KPAI juga mendorong seluruh pihak, termasuk pemerintah, platform digital, orang tua dan masyarakat, untuk mengawal pelaksanaan aturan tersebut. Menurut KPAI, pembatasan akses merupakan salah satu langkah perlindungan, tetapi perlu diikuti dengan penyediaan ruang digital yang edukatif, kreatif dan sesuai dengan kebutuhan perkembangan anak.

Lantas, sejauh mana anak Indonesia terlindungi di ruang digital setelah kebijakan tersebut enam bulan diterapkan?

28 Juta Anak Mulai Terlindungi

Dalam evaluasi yang dilakukan Kemkomdigi terhadap penerapan kebijakan sejak 28 Maret hingga 6 September 2026, sebanyak 252 Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) dari 94 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah menyelesaikan proses self-assessment atau penilaian mandiri.

Dari jumlah tersebut, Kemkomdigi telah melakukan verifikasi terhadap 60 PLF. Sebanyak 38 PLF masuk kategori berprofil risiko rendah, sedangkan 22 lainnya tergolong berprofil risiko tinggi. Sebanyak 42 PLF juga telah ditetapkan melalui keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, sementara 18 PLF lainnya telah selesai diverifikasi dan masih menunggu proses penetapan.

Dari keseluruhan proses tersebut, pemerintah memperkirakan sekitar 28 juta anak di Indonesia telah mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko di ruang digital. Evaluasi ini tidak hanya melihat kepatuhan administratif, tetapi juga bagaimana platform mengubah sistem, desain produk dan fitur agar lebih aman bagi anak.

TikTok hingga Meta Batasi Akun Anak

Perubahan tersebut juga terlihat dari jumlah akun anak yang dinonaktifkan atau dialihkan ke sistem perlindungan khusus. TikTok melaporkan jumlah akun pengguna di bawah 16 tahun yang dinonaktifkan telah mencapai sekitar 9 juta akun. Jumlah itu meningkat dari lebih dari 4 juta akun pada pelaporan sebelumnya.

Sementara itu, Meta melaporkan telah memblokir sekitar 85 ribu akun pengguna di bawah 16 tahun di Instagram dan 99 ribu akun di Facebook. Selain pemblokiran, sekitar 22,5 juta akun anak juga telah dialihkan ke fitur Teen Account yang memiliki pengaturan perlindungan lebih ketat.

Namun, penerapan aturan tersebut belum sepenuhnya seragam di seluruh platform. Untuk Threads yang juga berada di bawah Meta, pemerintah masih menunggu laporan mengenai langkah yang telah dilakukan terhadap akun pengguna di bawah 16 tahun.

Pemerintah menilai jumlah akun yang dinonaktifkan bukan satu-satunya ukuran keberhasilan PP TUNAS. Perubahan pada desain platform, pengaturan fitur, sistem verifikasi usia dan mekanisme perlindungan pengguna anak juga menjadi bagian penting dalam evaluasi.

Aturan Perlindungan Anak Mulai Diperketat

PP TUNAS mewajibkan platform menerapkan sejumlah langkah untuk mengurangi risiko terhadap anak. Kewajiban tersebut mencakup penyediaan sistem yang aman dan ramah anak, verifikasi usia, penyaringan konten, pengawasan orang tua, perlindungan data pribadi serta edukasi mengenai risiko di ruang digital.

Platform juga harus memastikan anak tidak mudah mengakses fitur maupun konten yang tidak sesuai dengan usianya. Kepentingan terbaik anak menjadi salah satu prinsip yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan layanan digital.

Salah satu penerapannya terlihat di Roblox. Platform tersebut menerapkan sistem age gate dan klasifikasi fitur berdasarkan usia. Sekitar 23 juta akun pengguna di bawah 16 tahun secara otomatis dipindahkan ke pengaturan perlindungan yang lebih ketat.

Roblox juga mengembangkan sejumlah mekanisme tambahan, termasuk teknologi facial age estimation (estimasi usia lewat wajah), pembatasan fitur komunikasi bagi pengguna anak serta pengelompokan layanan melalui Roblox Kids dan Roblox Select.

Perlindungan juga mencakup data pribadi anak. Platform dituntut menerapkan pengaturan privasi yang lebih ketat dan tidak menggunakan data anak untuk kepentingan komersial yang dapat meningkatkan risiko terhadap mereka.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Vhina Noviyanti
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Vhina Noviyanti, Muhammad Ibnu Idris

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU