HOLOPIS.COM, JAKARTA – Perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya resmi diputus verstek setelah Demian dua kali absen sidang. Pengadilan mengungkap proses perceraiannya.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi memutus perkara perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya secara verstek.
Putusan tersebut dijatuhkan setelah Demian selaku pihak tergugat tidak hadir meski telah dipanggil untuk mengikuti persidangan sebanyak dua kali.
Keputusan ini membuat permohonan cerai yang diajukan Sara dikabulkan tanpa kehadiran Demian di ruang sidang.
Dalam prosesnya, pengadilan juga tidak sempat memfasilitasi mediasi secara langsung antara kedua belah pihak.
Informasi mengenai proses perceraian pasangan selebritas tersebut disampaikan pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Putusan verstek menjadi bagian penting dalam penyelesaian perkara ini karena persidangan tetap dapat dilanjutkan meski pihak tergugat tidak hadir setelah dipanggil secara patut.
Putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan ketika pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Dalam perkara perceraian Sara dan Demian, ketidakhadiran Demian membuat proses persidangan berjalan tanpa keterlibatan langsung dirinya di hadapan majelis hakim.
Meski begitu, putusan verstek bukan berarti pengadilan menjatuhkan keputusan tanpa mempertimbangkan bukti.
Hakim tetap perlu memeriksa perkara dan menilai bukti yang diajukan sebelum memutus permohonan penggugat.
Dalam perkara perceraian, bukti yang diperiksa dapat berupa dokumen tertulis, seperti kartu identitas dan akta nikah, serta keterangan saksi yang dinilai relevan dengan perkara.
Abid dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan menjelaskan bahwa kesaksian menjadi salah satu unsur penting dalam pembuktian perkara perceraian.



