Bagi IRESS, ketentuan mengenai DMO tetap perlu ditempatkan secara jelas dalam rancangan Perpres BLU Energi agar kewajiban tersebut tidak hanya bergantung pada mekanisme operasional yang terpisah.
Marwan mengusulkan sedikitnya sembilan prinsip yang harus menjadi bagian dari desain BLU Energi.
Pertama, pasokan batu bara untuk kebutuhan domestik harus menjadi prioritas negara dan tidak boleh terganggu oleh kenaikan harga batu bara global.
Kedua, diperlukan sanksi yang terukur terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban DMO. Ketiga, pembebanan kewajiban DMO harus dilakukan secara proporsional terhadap seluruh perusahaan pertambangan.
Keempat, perusahaan yang tidak menghasilkan batu bara dengan spesifikasi yang dibutuhkan pembangkit tetap harus ikut menanggung kewajiban DMO berdasarkan formula yang adil.
Kelima, distribusi DMO harus bebas dari distorsi dan penyelewengan. Keenam, diperlukan pemetaan pemasok batu bara untuk setiap pembangkit agar jenis, volume, kualitas, biaya dan waktu pengiriman dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
Ketujuh, pemerintah perlu menyediakan fasilitas blending untuk memenuhi standar kalori batu bara yang dibutuhkan pembangkit.
Kedelapan, BLU Energi harus mengintegrasikan fungsi lembaga terkait secara optimal, termasuk Kementerian ESDM, Tekmira, SIMBARA dan BUMN.
Kesembilan, pengawasan dan penegakan hukum harus diperkuat dengan menerapkan prinsip good corporate governance (GCG), termasuk melibatkan profesional independen dari unsur non-ASN yang mewakili para pemangku kepentingan.
Pernah Ada Wacana BLU Batu Bara
Marwan mengingatkan bahwa gagasan pembentukan BLU yang berkaitan dengan batu bara bukan hal baru. Pada 2022, pemerintah pernah mewacanakan pembentukan BLU Batu Bara yang antara lain dirancang untuk mengelola pungutan guna menutup selisih harga batu bara DMO dengan harga pasar.
Menurut Marwan, skema tersebut sempat menghadapi persoalan karena PLN diwajibkan membeli batu bara dengan harga pasar terlebih dahulu, sementara kompensasi selisih harga baru diberikan melalui mekanisme dana yang dikelola BLU.
Wacana tersebut kemudian tidak berlanjut. Marwan menyebut rencana itu juga tidak mendapat dukungan DPR dan dinilai tidak sejalan dengan ketentuan UU Minerba.



