Isu BLU kembali mengemuka pada 2026 setelah pemerintah menyiapkan rancangan Perpres BLU Sektor Energi. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada awal September menyatakan pemerintah tidak perlu membentuk badan baru karena lembaga BLU di lingkungan Kementerian ESDM sudah tersedia.
“BLU itu sudah ada. BLU di Kementerian ESDM itu kan kalau untuk batubara itu namanya Tekmira. Kalau di Migas namanya Lemigas. Tinggal optimalisasi fungsinya saja tapi badannya sudah ada,” kata Bahlil pada 1 September 2026.
Marwan Kaitkan DMO dengan Keandalan Listrik
Marwan kemudian mengaitkan persoalan DMO dengan risiko gangguan pasokan listrik. Ia menilai ketidakpastian pasokan batu bara dapat berdampak terhadap operasional pembangkit apabila kebutuhan bahan bakar tidak terpenuhi.
Namun, pemerintah memiliki penjelasan berbeda mengenai sejumlah gangguan listrik yang terjadi pada 2026. Dalam rapat bersama Komisi XII DPR pada 16 September 2026, Bahlil mengatakan ESDM berfungsi sebagai regulator, sedangkan implementasi operasional berada di PLN.
“ESDM itu kan regulator, implementasinya itu ada di PLN. Tapi begitu listrik mati, tetap yang disalahkan ESDM, gitu kan kira-kira,” ujar Bahlil. Ia juga menyatakan pemerintah tidak akan menghindari tanggung jawab dan akan berkoordinasi dengan PLN untuk menangani gangguan pasokan listrik.
Marwan memiliki penilaian berbeda. Ia menduga persoalan kebijakan pertambangan, termasuk pengaturan RKAB dan pasokan batu bara, turut berkontribusi terhadap gangguan pasokan energi. Namun, tudingan tersebut merupakan penilaian Marwan dan IRESS yang masih perlu dikonfirmasi serta diuji dengan data dan penjelasan dari pemerintah maupun pihak terkait.
Karena itu, IRESS meminta pemerintah memastikan rancangan BLU Energi memiliki desain kelembagaan yang jelas, transparan dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Indonesia sangat membutuhkan sistem yang andal, kredibel dan berfungsi sesuai prinsip GCG agar target ketahanan energi nasional tercapai dan berkelanjutan,” kata Marwan.
Menurut dia, keberadaan BLU semestinya menjadi bagian dari sistem yang menjamin pasokan energi, terutama batu bara, sekaligus memastikan kewajiban DMO dan DPO berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, persoalan utama yang kini disorot IRESS bukan semata-mata mengenai perlu atau tidaknya BLU Energi dibentuk, melainkan bagaimana lembaga tersebut dirancang agar memiliki fungsi yang jelas, mekanisme pengawasan yang kuat, pembagian beban DMO yang adil, serta mampu mencegah praktik penyimpangan dalam pengelolaan pasokan energi nasional.



