Dalam rilisnya, FABEM menegaskan bahwa penanganan karhutla harus mencakup upaya pemadaman, penegakan hukum, pemulihan lingkungan, dan perlindungan kesehatan warga.
Organisasi tersebut juga memperingatkan bahwa pembiaran terhadap karhutla berpotensi memperbesar kerugian ekonomi, memperdalam krisis kepercayaan publik, serta memicu ketegangan politik dan diplomatik.
FABEM meminta pemerintah menjadikan keselamatan masyarakat dan penegakan hukum sebagai prioritas dalam menghadapi karhutla, termasuk memastikan pihak yang terbukti bertanggung jawab mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
“Negara tidak boleh tunduk kepada mafia pembakaran hutan. Keselamatan rakyat, kelestarian alam, dan kedaulatan negara harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.



