Eks Jampidsus Febrie Diduga Gunakan 3 Kantor Hukum Tampung Uang Pihak Berperkara

0 Shares

Selanjutnya, PT Cipta Sinar Benderang, PT Borneo Surya Persada bergerak di bidang pertambangan batubara; PT Kresna Pusaka Energi di bidang holding dan manajemen dana; Celebes Mega Nikel yang bergerak di bidang perdagangan; PT Prima Niaga Inti Selaras bergerak di bidang budidaya ayam dan perdagangan; PT Parwita Permata Mulia bergerak di bidang usaha aktivitas perusahaan holding dan manajemen dana lainnya.

Lalu, PT Borneo Green Prima bergerak di bidang pertanian dan pertambangan batubara; PT Don Man Day bergerak di bidang usaha konstruksi, perdagangan, penyewaan, dan angkutan; PT Clan Anak Lanang bergerak di bidang usaha yang meliputi konstruksi dan instalasi; PT Berkah Melimpah Selamanya di bidang usaha holding dan penasihat investasi; PT Duta Kreasi Investama di bidang penasihat investasi; PT Hijau Gunung Kerinci bergerak di bidang Konstruksi bangunan sipil, jembatan, jalan layang; PT Multi Teknik Konsulindo bergerak di bidang usaha aktivitas arsitektur; PT Declan Informatika Semesta, bergerak di bidang perlengkapan komunikasi dan komputer; PT Cipta Bulungan Selaras bergerak di bidang usaha perdagangan besar logam dan bahan konstruksi.

Kemudian, PT Simpul Bhakti Lestari bergerak di bidang usaha perusahaan pembiayaan; PT Panutan Pratama Adiwibawa di bidang budidaya ayam ras petelur, konstruksi gedung perkantoran dan aktivitas usaha lainnya; PT Indosentosa Agro Makmur; PT Baramega Mining Resource di bidang aktivitas perusahaan holding; PT Bahana Baruna Daksa di bidang usaha yang meliputi angkutan laut dalam negeri; PT Telanai Swarna Dhipa; PT Rivantama Bintang Muda bidang usaha pertambangan dan perdagangan Nikel; dan Yayasan Anny Djamaluddin Rasya (Nurmah Herin selaku pengelola sekaligus Bendahara Utama).

“Dalam kurun waktu antara tahun 2020 sampai dengan Maret 2025, Terdakwa bersama-sama dengan Ferry Yanto Hongkiriwang telah melakukan penerimaan uang dan saham yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait dengan jabatan Terdakwa selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ucap jaksa.

Di antara uang yang diterima melalui rekening DR Lawfirm yakni senilai USD 440.990. Uang itu dari PT Sinarmas Asset Management, terkait dengan penanganan perkara Korupsi dan TPPU Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018.

“Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp 900.000.000 melalui Rekening Mandiri Nomor 1010052911680 atas nama Kantor Hukum Don Ritto & Rekan dari Indonesia Exim, terkait perkara Tindak Pidana Korupsi LPEI,” kata jaksa.

Lalu, penerimaan uang berjumlah Rp 69.493.069.578 (Rp 69,4 miliar) melalui rekening Anandita Vitto, dan Rekan. Uang itu bersumber dari pihak-pihak yang yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Febrie. Salah satunya dari PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) senilai Rp 2.250.000.000.

Dari penerimaan uang melalui beberapa rekening kantor hukum dan rekening De CLAN Kulinari Nusantara, Febrie bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin mempergunakan sebagian uang tersebut untuk membeli dan membayarkan, tanah dan atau bangunan, serta kendaraan bermotor,

“Pembayaran untuk keperluan terdakwa yang berkisar antara Rp 100.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 per bulan sejak tahun 2022 sampai dengan Juli 2026 sehingga seluruhnya berjumlah Rp 27.500.000.000 (Rp 27,5 miliar),” tandas jaksa.

Atas dugaan TPPU tersebut, Febrie didakwa atas Pasal 607 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 607 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rangga Tranggana
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Ronalds Petrus Gerson

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU