DPR Pastikan RUU Polri Tak Banyak Dirombak, Hanya 8 atau 9 Pasal

2 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus menjadi perhatian publik.

Namun, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa revisi tersebut tidak akan mengubah banyak ketentuan dalam UU Polri.

Menurutnya, revisi kali ini hanya akan menyentuh sekitar delapan hingga sembilan pasal yang dianggap perlu disesuaikan dengan kebutuhan saat ini.

“Makanya di Undang-Undang Polri ini enggak banyak lagi yang dibahas. Hanya mungkin ada sekitar 8 pasal, 9 pasal ya,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Ia menjelaskan, beberapa poin yang menjadi fokus revisi antara lain penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri serta penyesuaian aturan terkait penugasan anggota Polri di luar institusi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Habiburokhman juga menilai berbagai masukan masyarakat terkait penguatan pengawasan terhadap institusi kepolisian sebenarnya sudah banyak diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Salah satu penguatan yang diatur dalam KUHAP baru adalah peningkatan peran advokat dalam mendampingi klien sejak awal proses hukum. Selain itu, aturan baru tersebut juga mengakomodasi penggunaan kamera pengawas dalam proses pemeriksaan.

Tak hanya itu, KUHAP baru juga memberikan sanksi yang lebih tegas bagi penyidik atau anggota Polri yang melampaui kewenangannya saat menjalankan tugas.

“Jadi, sanksinya itu bukan hanya etik, tetapi juga profesi dan juga bahkan pidana. Nah, ini enggak ada di KUHAP yang sebelumnya,” kata dia.

Menurut Habiburokhman, kehadiran KUHAP baru secara tidak langsung telah memperkuat posisi masyarakat dalam mengawasi kinerja aparat penegak hukum, termasuk Polri.

“Memang banyak orang tadinya berharap dimasukkan di Undang-Undang Polri, tetapi sudah keburu dan memang sudah masuk duluan di undang-undang KUHAP,” ujarnya.

Dengan ruang lingkup revisi yang relatif terbatas, pembahasan RUU Polri diperkirakan akan lebih fokus pada penyempurnaan aspek kelembagaan dan penyesuaian regulasi, sementara penguatan mekanisme pengawasan sebagian besar telah diatur melalui KUHAP yang baru.

2 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Ronalds Petrus Gerson
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU