HOLOPIS.COM, JAKARTA — Sejumlah kamera pengawas atau CCTV di Jakarta dilaporkan mengalami kerusakan saat aksi unjuk rasa berlangsung pada Kamis. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyayangkan tindakan tersebut karena CCTV merupakan fasilitas publik yang digunakan untuk membantu aktivitas masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta Marulina Dewi mengatakan salah satu lokasi CCTV yang mengalami kerusakan berada di kawasan Penjompongan.
“Kami sangat menyayangkan adanya perusakan beberapa CCTV, antara lain di Penjompongan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Marulina di Jakarta, Kamis.
Marulina menjelaskan keberadaan CCTV memiliki sejumlah fungsi untuk mendukung aktivitas di Ibu Kota.
Selain membantu mencegah dan memantau potensi kriminalitas, kamera pengawas tersebut digunakan untuk memantau pelayanan publik hingga mendukung pengaturan lalu lintas.
Karena itu, menurut dia, kerusakan terhadap CCTV bukan sekadar persoalan fasilitas yang rusak. Dampaknya bisa ikut dirasakan masyarakat karena fasilitas tersebut memang disediakan untuk kepentingan publik.
Pemprov DKI Hormati Aspirasi Warga
Pemprov DKI Jakarta menegaskan tetap terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Pemerintah juga menghormati hak warga untuk menyampaikan pendapat di ruang publik.
Namun, kebebasan menyampaikan aspirasi, kata Marulina, tetap harus dibarengi dengan tanggung jawab.
Aksi diharapkan berlangsung tertib dan aman tanpa disertai tindakan anarkis maupun vandalisme yang dapat merusak fasilitas umum.
“Kami mengimbau agar aksi penyampaian pendapat dilakukan secara tertib, tidak disertai tindakan anarkis maupun vandalisme. Setiap tindakan perusakan terhadap fasilitas publik akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai penyampaian aspirasi justru merusak fasilitas yang dibangun untuk kepentingan masyarakat sendiri,” paparnya.
Perusakan Fasilitas Publik Akan Dilaporkan
Marulina menegaskan Pemprov DKI tidak akan membiarkan fasilitas publik dirusak begitu saja. Tindakan perusakan akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.



