HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bupati nonaktif Bekasi Barat Ade Kuswara disebut membeli satu unit rumah dikawasan Lippo Cikarang. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) curiga sumber uang pembelian itu berkaitan dengan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi yang menjerat Ade Kuswara dan ayahnya, H.M Kunang.
Ihwal pembelian rumah itu mengemuka setelah penyidik KPK memeriksa Legal Lippo Cikarang Tbk, Ruri pada Selasa (31/3/2026). Ruri diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK Merah Putih, Jaksel.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pembelian aset dalam bentuk rumah oleh Tersangka ADK,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (1/4/2026).
Pemeriksan itu merupakan salah satu upaya KPK menelusuri aset yang diperoleh dari jalan tak sah. Selain itu, penelusuran penyidik in dibutuhkan dalam proses pembuktian.
“Juga sebagai upaya awal dalam asset recovery-nya nanti,” kata Budi.
Ade dan HM Kunang alias Haji Kunang selaku Kepala Desa Sukadami sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, bersama-sama Sarjan selaku swasta. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT pada Kamis, 18 Desember 2025.
Pada konstruksi perkara, Ade setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari komunikasi itu Ade dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara Haji Kunang dan pihak lainnya.
Terkait ijon proyek itu, Sarjan memberikan uang kepada Ade dan Haji Kunang dengan total Rp 9,5 miliar. Uang diberikan melalui para perantara dalam empat kali penyerahan. KPK juga menduga Ade sepanjang 2025 mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.



