“Dengan perubahan ini, saham yang sebelumnya berada pada harga Rp50 (lima puluh rupiah) dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya,” ujar Elsierra dalam penjelasan resmi yang dikutip Rabu (23/9).
Dengan demikian, saham yang sebelumnya tertahan di Rp50 kini dapat bergerak mengikuti kondisi permintaan dan penawaran hingga mencapai batas minimum Rp1.
Jangan Tertipu Harga Saham Rp1
Meski peluang saham turun hingga Rp1 kini terbuka, investor juga perlu mewaspadai jebakan psikologis dari harga saham yang terlihat sangat murah.
Saham dengan harga Rp1, Rp5 atau Rp10 belum tentu murah secara valuasi. Harga nominal yang rendah tidak otomatis mencerminkan bahwa saham tersebut memiliki prospek investasi yang menarik.
Karena itu, investor tetap perlu mencermati fundamental perusahaan sebelum mengambil keputusan.
Beberapa indikator yang dapat diperhatikan antara lain perkembangan bisnis, kinerja laba, arus kas, tingkat utang, prospek industri dan katalis yang berpotensi memperbaiki kinerja perusahaan.
Apabila fundamental perusahaan masih terjaga, penurunan harga pada hari-hari awal penerapan aturan juga tidak otomatis menjadi alasan untuk menjual.
Sebaliknya, apabila fundamental terus memburuk dan tidak ada katalis yang jelas, meningkatnya likuiditas justru dapat memberikan kesempatan bagi investor untuk mengurangi posisi ketika muncul permintaan beli.
Aturan ARA dan ARB Ikut Berubah
Perubahan batas minimum harga saham juga diikuti penyesuaian aturan auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB).
Untuk periode 28 September hingga 31 Desember 2026, saham dengan harga Rp1 hingga Rp10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar Rp1.
Sementara saham dengan harga Rp11 hingga Rp200 memiliki ARA sebesar 35 persen dan ARB 15 persen.
Untuk saham di atas Rp200 hingga Rp5.000, ARA ditetapkan 25 persen dan ARB 15 persen. Sedangkan saham di atas Rp5.000 memiliki ARA 20 persen dan ARB 15 persen.
Mulai 1 Januari 2027, ketentuan ARB untuk saham dengan harga di atas Rp10 juga mengalami perubahan menjadi simetris.
Saham Rp11 hingga Rp200 akan memiliki ARA dan ARB masing-masing 35 persen. Saham di atas Rp200 hingga Rp5.000 memiliki ARA dan ARB masing-masing 25 persen, sedangkan saham di atas Rp5.000 memiliki ARA dan ARB masing-masing 20 persen.
Perubahan ini membuat saham berharga rendah memiliki ruang pergerakan yang berbeda dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Bukan Berarti IHSG Ikut Jatuh
Munculnya ruang penurunan hingga Rp1 pada saham-saham tertentu juga tidak serta-merta berarti Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akan ikut tertekan secara signifikan.



