MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin buka suara terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) Puskesmas Kaluku Bodoa oleh Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) atas praktik aborsi ilegal.
Wali Kota yang akrab disapa Appi itu menegaskan, akan mengikuti aturan hukum yang berlaku dalam memberi sanksi terhadap ASN tersebut.
“ASN memiliki aturan dan ada tingkatan sanksi dalam sistem kepegawaian. Kami akan meninjau aturan yang ada, tetapi menurut saya, ini sudah tidak bisa dimaafkan,” tegas Appi Senin (26/5).
Namun sebelum diberi sanksi, pria yang juga Sarjana Hukum itu mengatakan, pentingnya pembuktian sebelum menjatuhkan sanksi.
“Harus dipastikan dahulu yang bersangkutan memang terbukti melakukan hal tersebut atau tidak. Biarkan proses hukum berjalan terlebih dahulu, setelah itu kami akan mengambil sikap,” ucapnya.
Appi menambahkan, hal ini menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya untuk tidak tergelincir dalam tindakan yang tidak seharusnya dilakukan akibat dorongan ambisi yang berlebihan.
“Sejak awal saya sudah sampaikan terkait aturan dan konsekuensinya. Tapi inilah kalau nafsu itu melebihi batas, ekspektasi yang berlebihan bisa mendorong seseorang melakukan hal yang seharusnya tidak dilakukan,” ucap menantu pendiri Bosowa Aksa Mahmud itu.
Sebelumnya diberitakan, Tim Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal di Kota Makassar.
Dari penggrebekan itu, polisi berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku, salah satunya pria berinisial SA (44) yang merupakan seorang ASN di salah satu Puskesmas di Makassar.
Awalnya polisi menangkap SA di salah satu penginapan di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakukkang, Minggu (25/5).
Berselang beberapa jam kemudian, polisi kembali mengamankan dua perempuan berinisial RA dan CI (23) di lokasi berbeda.
Menurut Kepla Unit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan, praktik abrosi ini dijalankan secara terorganisir.
“Kami menangkap terduga pelaku praktik aborsi ilegal. Salah satunya, laki-laki inisial SA yang merupakan ASN di salah satu Puskesmas di Kota Makassar,” jelasnya.
Sementara salah satu perempuan yang diamankan, CI (23), merupakan pasien yang melakukan aborsi dengan bantuan SA.
CI diketahui adalah mahasiswi program S2 di sebuah universitas negeri di Kota Makassar. Ia menggugurkan kandungan berusia satu bulan pada Selasa (20/5).
“Perempuan inisial CI tersebut adalah mahasiswa S2, dan dia sudah menggunakan jasa praktik aborsi ini pada Selasa,” beber Dendi.
Praktik aborsi ini terbongkar setelah polisi menelusuri keterlibatan RA, teman dari CI, yang mempertemukan CI dengan SA. RA berperan sebagai perantara.
“RA ini adalah teman dari CI. Dialah yang menghubungkan CI dengan pelaku SA,” ungkap Dendi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa SA menjalankan praktik aborsi secara langsung dengan mendatangi pasien, umumnya di hotel atau penginapan.
Modus operasi SA terbilang rapi. Ia tidak hanya bertemu pasien secara langsung, tapi juga memasang tarif tertentu untuk jasanya.
“Hasil interogasi kami, setiap tindakan aborsi ilegal ini dihargai Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta,” tutur Dendi.
Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam praktik ilegal tersebut. Ketiganya pun telah diamankan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polda Sulsel.



