HOLOPIS.COM, KUALA LUMPUR – Malaysia bakal menaikkan upah minimum menjadi Rp8,7 juta per bulan mulai Juni 2027. Kebijakan ini menyasar lebih dari 4 juta pekerja.
Kabar kenaikan upah minimum di Malaysia berpotensi membuat pekerja di negara tetangga melirik.
Pemerintah Malaysia menyetujui kenaikan gaji minimum bulanan dari 1.700 ringgit menjadi 2.000 ringgit atau setara Rp8,7 juta.
Kebijakan yang diumumkan Perdana Menteri Anwar Ibrahim itu dijadwalkan mulai berlaku pada Juni 2027.
Kenaikan tersebut diperkirakan memberikan manfaat bagi lebih dari empat juta pekerja.
Pemerintah Malaysia juga meminta sektor swasta mengikuti kebijakan tersebut agar semakin banyak pekerja mendapatkan penghasilan yang lebih layak.
Anwar menyampaikan keputusan kenaikan upah minimum itu dalam pernyataan yang dikutip di Kuala Lumpur, Minggu (11/10/2026).
“Pemerintah telah menyetujui kenaikan upah minimum dari 1.700 ringgit menjadi 2.000 ringgit. Ketentuan baru ini akan mulai berlaku pada Juni 2027 dan memberikan manfaat bagi lebih dari empat juta pekerja,” kata Anwar.
Dengan kurs yang digunakan dalam laporan tersebut, upah minimum 2.000 ringgit setara sekitar Rp8.756.632 per bulan.
Nominal ini menjadi sorotan karena menembus Rp8 juta, meskipun pekerja belum akan menerima besaran baru tersebut sebelum kebijakan resmi diterapkan.
Namun, kenaikan upah minimum itu tidak berlaku untuk semua pelaku usaha. Pemerintah Malaysia mengecualikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari ketentuan baru tersebut.
Pengecualian ini membuat cakupan kebijakan perlu dilihat secara utuh.
Meski pemerintah memperkirakan lebih dari empat juta pekerja memperoleh manfaat, penerapannya tetap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.



