JAKARTA, HOLOPIS.COM – Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
“Iya sudah (tersangka), kemarin,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (20/4/2021).
Rusdi mengatakan Jozeph Paul Zhang menjadi tersangka karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui video di YouTube. Selain itu, Jozeph juga melontarkan sejumlah kalimat yang bersifat penodaan agama.
“Ujaran kebencian dan penodaan agama,” ujar Rusdi.
Jozeph Paul Zhang disebut-sebut tengah berada di Jerman dan sempat berpindah ke Hongkong. Aparat tengah memburu Jozeph berkoordinasi dengan Kepolisian setempat dan interpol.