Kejagung Geledah Enam Lokasi Kasus Tambang Nikel, Sasar Rumah di Cilandak hingga Kantor PT DDR

Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain ; rumah di Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan, serta kantor PT BSJ, PT KAA, PT DDA, dan PT DDR yang tersebar di tiga kawasan perkantoran.

0 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA— Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah enam lokasi di Jakarta terkait penyidikan dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Lokasi tersebut meliputi sebuah rumah di Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, serta kantor PT BSJ, PT KAA, PT DDA, dan PT DDR yang tersebar di tiga kawasan perkantoran.

Berdasarkan siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejagung, penggeledahan dilakukan tim penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus bersama tim digital forensik pada Kamis (5/11/2026).

Rinciannya, satu rumah berada di Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Kemudian, kantor PT BSJ, PT KAA, dan PT DDA berada di APL Tower Central Park. Sementara itu, dua lokasi lainnya merupakan kantor PT DDR yang masing-masing berada di Mid Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, dan kawasan SCBD di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan di enam lokasi tersebut sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025.

“Menindaklanjuti dari proses penyidikan yang bersangkutan, di mana pada hari kemarin sampai tadi pagi, sekitar jam 5, tim penyidik kembali telah melakukan tindakan proses penyidikan berupa penggeledahan di beberapa tempat. Kurang lebih ada enam di wilayah Jakarta,” kata Anang dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jumat (6/11/2026).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan penggeledahan di enam lokasi tersebut dilakukan bersama tim digital forensik. Dari kegiatan itu, penyidik menemukan dokumen terkait operasional pertambangan nikel serta barang bukti elektronik.

“Bahwa pada hari Kamis kemarin, tanggal 5 November 2026, tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di wilayah Jakarta, terhadap enam lokasi, bersama dengan tim digital forensik,” kata Saiful.

Barang bukti elektronik yang diamankan meliputi handphone, laptop, dan CCTV. Penyidik juga menemukan uang tunai dari dua lokasi, masing-masing sebesar Rp11,2 miliar dan Rp595 juta.

“Dari penggeledahan yang dilakukan, telah ditemukan beberapa barang bukti berupa dokumen dan sejumlah uang, dari dua tempat ada sejumlah uang. Tempat pertama 11,2 miliar dan tempat kedua sejumlah 595 juta rupiah. Serta beberapa penyitaan terkait dengan barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan CCTV,” ujar Saiful.

Dokumen yang ditemukan berkaitan dengan aktivitas dan transaksi operasional lima perusahaan beserta pihak afiliasinya. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang bekerja di perusahaan tersebut.

“Di lokasi penggeledahan tersebut penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut,” pungkasnya.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Nur Aisah Zamil
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Nur Aisah Zamil, Muhammad Ibnu Idris
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!