Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon memberikan apresiasi terhadap sikap dan pembawaan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Namun, ia juga meminta majelis hakim mengabulkan permintaan penasihat hukum terdakwa untuk melakukan uji forensik ulang terhadap ijazah Jokowi.
Jansen menilai kehadiran Jokowi secara langsung dalam persidangan merupakan catatan positif bagi sejarah peradilan di Indonesia.
Menurutnya, sikap yang ditunjukkan Jokowi patut mendapatkan apresiasi, mengingat posisinya sebagai mantan kepala negara.
“Harus diakui, menurut saya — sebagai mantan Presiden dan orang ‘besar’ di Republik ini — bagus banget sikap dan pembawaan pak Jokowi dalam persidangan hari ini PN Jaktim. Ini harus kita puji,” tulis Jansen Sitindaon dalam pernyataannya, Kamis (5/11/2026).
Ia menilai kehadiran Jokowi dalam persidangan tersebut juga dapat menjadi preseden positif dalam praktik peradilan di Indonesia.
Meski memberikan apresiasi terhadap kehadiran Jokowi, Jansen menyoroti substansi persidangan, khususnya permintaan penasihat hukum untuk melakukan pemeriksaan forensik ulang terhadap ijazah yang ditunjukkan Jokowi.
Menurutnya, permintaan tersebut seharusnya dikabulkan oleh majelis hakim karena ijazah merupakan objek utama dalam polemik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun sekaligus menjadi bagian penting dari perkara yang sedang disidangkan.
“Menurut saya: hakim (baik hari ini atau disidang kedepan) harusnya mengabulkan permintaan ini. Toh ini akan membantu Majelis sendiri dalam membuat keputusan nantinya. Baik itu menghukum ataupun membebaskan Terdakwa,” ungkapnya.
Jansen berpendapat, tujuan utama persidangan bukan untuk memenangkan jaksa penuntut umum (JPU) maupun penasihat hukum (PH), melainkan menemukan kebenaran berdasarkan hukum dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan.
Ia juga mengaitkan permintaan pemeriksaan forensik ulang tersebut dengan prinsip equality of arms atau kesetaraan para pihak dalam proses peradilan.
Menurutnya, dalam perkara pidana yang berpotensi mengakibatkan terdakwa kehilangan kemerdekaannya, kedua belah pihak harus memiliki kesempatan yang setara untuk menguji bukti yang digunakan dalam persidangan.
“Selain itu, permintaan PH ini kan sebenarnya sesuai dgn prinsip ‘equality of arms’ (kesetaraan para pihak dalam proses peradilan). Apalagi ini peradilan pidana yang berpotensi memenjarakan Terdakwa,” tulisnya.





💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!