Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyoroti keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang melarang media massa menyiarkan secara langsung (live streaming) persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dengan terdakwa Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), Kamis (5/11/2026).
Dalam persidangan yang dijadwalkan menghadirkan Jokowi sebagai saksi tersebut, wartawan diperbolehkan melakukan peliputan dan perekaman. Namun, pengadilan tidak mengizinkan jalannya persidangan disiarkan secara langsung melalui televisi maupun platform digital seperti YouTube.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, mengingatkan pengadilan agar setiap pembatasan terhadap kegiatan jurnalistik dilakukan secara proporsional, dengan tetap memperhatikan kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Menurut Kamil, prinsip persidangan terbuka untuk umum merupakan bagian penting dari transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan. Karena itu, pembatasan terhadap penyiaran persidangan perlu disertai alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Persidangan ini terbuka untuk umum dan menjadi perhatian masyarakat luas. Kami menghormati kewenangan pengadilan dalam mengatur jalannya persidangan. Namun, setiap pembatasan terhadap peliputan media harus memiliki alasan yang konkret dan proporsional, bukan sekadar larangan tanpa penjelasan yang memadai,” kata Kamil melalui keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).
Kamil mempertanyakan alasan pengadilan membedakan perekaman persidangan dengan penyiaran secara langsung. Sebab, wartawan tetap diperbolehkan merekam jalannya persidangan dan menayangkan hasil liputan tersebut kepada masyarakat.
“Kalau wartawan boleh merekam persidangan dan hasilnya boleh ditayangkan kemudian, apa bedanya dengan disiarkan saat itu juga? Informasi yang disampaikan sama, peristiwanya sama, dan persidangannya juga sama-sama terbuka untuk umum. Pengadilan harus bisa menjelaskan apa yang sebenarnya ingin dilindungi melalui larangan tersebut,” tegas Kamil.
Iwakum juga menyoroti kebijakan PN Jakarta Timur yang menyediakan fasilitas televisi di luar ruang sidang agar masyarakat yang tidak memperoleh tempat di dalam ruang persidangan tetap dapat menyaksikan jalannya pemeriksaan secara langsung.
Menurut Kamil, kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pengadilan sendiri mengakui pentingnya pemanfaatan teknologi untuk memperluas akses masyarakat terhadap persidangan.
Namun, pada saat bersamaan, media massa justru tidak diperbolehkan menyiarkan persidangan secara langsung kepada masyarakat yang lebih luas.
“Pengadilan menyediakan televisi agar masyarakat di luar ruang sidang bisa menyaksikan persidangan secara langsung. Artinya, pengadilan sendiri menganggap siaran langsung dapat dilakukan. Lalu, mengapa ketika televisi atau media digital ingin menyiarkan persidangan yang sama kepada masyarakat luas justru dilarang?” kata Kamil.
Iwakum memahami bahwa hakim memiliki kewenangan untuk mengatur ketertiban dan kelancaran persidangan. Hal tersebut antara lain diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan PERMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.
Pasal 4 ayat (6) PERMA tersebut mengatur bahwa pengambilan foto, rekaman audio, dan/atau rekaman audiovisual harus mendapatkan izin dari hakim atau ketua majelis hakim sebelum persidangan dimulai.





💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!