Ia menambahkan, pengujian forensik terhadap bukti yang sama semestinya dapat dilakukan oleh jaksa maupun penasihat hukum. Jansen juga menilai biaya pemeriksaan independen dapat ditanggung pihak terdakwa sehingga tidak harus membebani keuangan negara maupun pengadilan.
Jansen bahkan membuka kemungkinan hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polri dan pengujian oleh ahli atau laboratorium independen menunjukkan kesimpulan yang sama.
“Kalau ini yang terjadi, ya telak sudahlah kesalahan Terdakwa. Tidak ada lagi keraguan Hakim membuat keputusan,” katanya.
Lebih jauh, Jansen mengingatkan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium forensik institusi negara tidak semestinya diperlakukan sebagai kebenaran mutlak yang tidak dapat diuji atau dibantah.
Ia menegaskan, seluruh bukti forensik harus tetap terbuka terhadap pengujian, termasuk metode, prosedur, dan validitas pemeriksaan yang digunakan.
“The evidence must be tested, not merely trusted“. Bukti harus diuji, bukan sekadar dipercaya,” tegas Jansen.
Menurutnya, majelis hakim dapat menghadirkan ahli dari kedua belah pihak untuk menjelaskan dan menguji hasil pemeriksaan masing-masing. Jika diperlukan, hakim juga dapat meminta keterangan ahli independen sebelum mengambil keputusan.
Dengan demikian, putusan pengadilan nantinya tidak hanya bertumpu pada satu hasil pemeriksaan, tetapi mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan ahli, serta keyakinan hakim berdasarkan hukum.
Jansen berharap proses persidangan dapat berjalan dengan mengedepankan prinsip keadilan dan keterbukaan dalam menguji setiap bukti yang diajukan para pihak.





💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!