HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy menilai Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) menjadi fondasi penting dalam memperkuat perencanaan pembangunan nasional. Regulasi ini diharapkan dapat memastikan pemerintah menggunakan data yang tepat, cepat, dan akurat dalam menyusun kebijakan.
Dalam sambutannya pada sosialisasi UU Satu Data Indonesia di Kementerian PPN, Jakarta, Kamis (5/11), Rachmat menegaskan bahwa kualitas data menentukan ketepatan arah pembangunan nasional. Ketersediaan data yang akurat juga diperlukan agar pemerintah dapat merancang program sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat.
“Betapa data yang tepat, data yang diperoleh dengan cepat, dan data yang diperoleh dengan akurat, itu adalah awal daripada pembangunan nasional kita yang sebaik-baiknya,” ujar Rachmat, dikutip Holopis.com, Kamis (5/11).
Ia kemudian mencontohkan penyusunan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) yang dimulai pada 1 April 1969. Pada masa itu, pemerintah memanfaatkan data kependudukan dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai salah satu dasar dalam merancang pembangunan, meskipun teknologi digital belum berkembang seperti sekarang.
“Tentu pada hari-hari itu, pada tahun itu, teknologi digital belum semaju sekarang. Artificial Intelligence (AI) masih di langit, belum pernah terpikirkan, bahkan kalkulatornya pun masih sederhana,” katanya.
Menurut Rachmat, pengelolaan data kependudukan pada masa tersebut membantu pemerintah menyusun berbagai program pembangunan. Data itu menjadi dasar untuk memetakan kebutuhan masyarakat, termasuk pembangunan SD, jalan, pasar, dan puskesmas.
Pengalaman tersebut menunjukkan pentingnya ketersediaan data yang terintegrasi dalam perencanaan pembangunan. Karena itu, pemerintah bersama DPR RI mendorong pembentukan UU SDI untuk memperkuat kualitas dan pengelolaan data nasional.
“Kali ini, atas prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah membuat kembali data itu menjadi lebih tepat, lebih cepat, lebih akurat, dan tersusunlah dan disusunlah Satu Data Indonesia,” kata Rachmat.
Ia menegaskan bahwa data yang dikelola melalui kebijakan tersebut harus dipandang sebagai aset strategis bangsa. Pengelolaannya perlu mencakup berbagai sektor agar dapat dimanfaatkan untuk mendukung kepentingan pembangunan nasional.
“Data bukan hanya milik sistem pemerintah, data adalah kekayaan strategis bangsa, data adalah kekayaan masa depan kita,” tuturnya.
Rachmat menjelaskan, data yang perlu dikelola meliputi sektor kependudukan, pendidikan, kesehatan, pertanian, lingkungan, keuangan, hingga citra satelit. Data mengenai kekayaan alam Indonesia, baik yang berada di daratan, lautan, bawah laut, maupun wilayah udara, juga menjadi bagian dari kekayaan data nasional.
Meski UU SDI telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026, Rachmat mengingatkan bahwa pengesahan regulasi tersebut baru menjadi awal pembenahan tata kelola data nasional. Pelaksanaannya membutuhkan koordinasi dan keterlibatan berbagai pihak.
“Pengesahan undang-undang adalah tonggak penting, tapi bukan garis akhir. Tugas kita adalah sekarang melaksanakan amanah melalui kerja sama pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat,” jelasnya.





💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!