HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI mendorong penguatan tata kelola data nasional melalui Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI). Regulasi ini disiapkan untuk mengatasi persoalan perbedaan data antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sehingga informasi yang digunakan dalam perencanaan pembangunan maupun penyusunan kebijakan memiliki standar yang sama, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengatakan data memiliki nilai strategis karena mencakup berbagai informasi mengenai sumber daya alam, kondisi masyarakat, hingga kearifan lokal di seluruh wilayah Indonesia. Berbagai informasi tersebut merupakan bagian dari kekayaan bangsa yang perlu dikelola secara terintegrasi sekaligus dilindungi keamanannya.
“Data itu menyangkut kepada apa yang kita miliki dan bagaimana kita kemudian merapikannya, tentang apakah itu sumber daya alam, tentang bagaimana keberadaan masyarakat kita, bagaimana kearifan lokal yang ada di setiap desa-desa dan sebagainya,” kata Bob Hasan dalam sosialisasi UU SDI di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, dikutip Holopis.com, Kamis (5/11).
Menurut Bob, pengelolaan data yang terarah akan membantu pemerintah mengenali potensi dan kondisi Indonesia secara menyeluruh. Ia bahkan mengibaratkan data sebagai minyak baru yang memiliki nilai strategis sehingga kerahasiaan dan keamanannya harus dijaga agar tidak terjadi kebocoran.
“Data adalah minyak baru. Minyaknya tidak boleh bocor,” tegasnya.
Untuk mewujudkan tata kelola tersebut, Bob menjelaskan bahwa UU SDI memuat lima pokok pengaturan, yaitu kedaulatan data, integrasi tanpa pemusatan kewenangan, penggunaan satu referensi data, keamanan data, serta akuntabilitas pengelolaan data.
Salah satu penerapannya adalah penggunaan Data Dasar Nasional sebagai rujukan dalam perencanaan kebijakan fiskal dan penyaluran bantuan sosial. Dengan begitu, keputusan pemerintah dapat mengacu pada informasi yang lebih seragam dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Integrasi Data Dukung Pembangunan dan Pelayanan Publik
Pentingnya keseragaman data juga disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (MenPPN)/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy. Ia menilai ketersediaan data yang akurat dan tepat waktu menjadi fondasi dalam menentukan arah pembangunan nasional.
“Data yang diperoleh dengan cepat dan data yang diperoleh dengan akurat, itu adalah awal daripada pembangunan nasional kita yang sebaik-baiknya,” ujar Rachmat.
Agar data dari berbagai instansi dapat saling terhubung, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan bahwa UU SDI membutuhkan interoperabilitas atau kemampuan sistem untuk saling bertukar dan menggunakan data.
“Interoperabilitas ini menuntut adanya keseragaman standar pertukaran data yang baku. Karena tanpa standardisasi atau kriteria dalam perihal pertukaran data, ini tidak akan dapat dilakukan dengan baik,” ujar Meutya.
Penerapannya memerlukan keseragaman standar pertukaran data, definisi, metadata, kode referensi, serta pengaturan akses dan keamanan. Infrastruktur pendukungnya mencakup Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), Pusat Data Nasional (PDN), dan Jaringan Intra Pemerintah (JIP).
Selain membangun keterhubungan antarsistem, pemerintah juga mendorong kemudahan berbagi pakai data antarinstansi. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, mengatakan UU SDI diarahkan untuk membangun tata kelola data yang memiliki standar, saling terhubung, dan mudah diakses.
“Karena bagi masyarakat, yang penting bukan berapa banyak institusi yang terlibat di balik sebuah layanan, melainkan berapa mudah mereka memperoleh layanan yang dibutuhkan,” kata Rini.





💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!