HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan pembentukan undang-undang melalui mekanisme percepatan atau fast track tetap harus memenuhi persyaratan formil dan materiil. Proses yang dipersingkat tidak boleh menghilangkan partisipasi masyarakat secara bermakna (meaningful public participation) maupun tahapan penyusunan naskah akademik.
Bob Hasan menjelaskan, tantangan dalam penerapan fast track ialah mempercepat proses legislasi tanpa mengurangi ketentuan yang menjadi syarat pembentukan undang-undang.
“Bagaimana cara membuat undang-undang yang prosesnya dipercepat ya tetapi tidak mengurangi tidak mengurangi unsur formil makna formil maupun materil terkait dengan syarat ya pembentukan undang-undang termasuk dalam hal ini adalah meaningful public participation termasuk juga bagaimana mempelajari dan membentuk suatu naskah akademik dan sebagainya,” kata Bob dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Selasa (3/11/2026).
Bob juga menegaskan bahwa mekanisme percepatan tersebut tidak dapat diberlakukan terhadap semua rancangan undang-undang. Menurutnya, penggunaan metode fast track harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan sehingga tidak setiap proses pembentukan undang-undang dapat menggunakan prosedur tersebut.
“Dan fast track ini pun juga ada ketentuannya tidak semua undang-undang yang nanti akan kemudian disusun dengan pola atau metodologi fast track ya atau percepatan penyusunan ya,” ujarnya.
Pembahasan RUU Pembentukan Undang-Undang merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU/XXIII/2025. Bob menjelaskan, putusan tersebut dimaknai sebagai perintah untuk membentuk undang-undang khusus yang mengatur tata cara pembentukan undang-undang, sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 22A UUD 1945.
Ia menyebut Baleg perlu mempersiapkan penyusunan RUU tersebut sebelum memasuki masa sidang aktif berikutnya yang dijadwalkan dibuka pada 10 November 2026. Persiapan itu juga berkaitan dengan urgensi pembentukan aturan khusus sekaligus pembahasan mekanisme percepatan legislasi.
“Nah ini tentu terkait dengan apa yang akan dipaparkan oleh Kepala BKD dalam hal ini Prof. Bayu dan juga urgensi daripada Rancangan Undang-Undang Pembentuk Undang-Undang sehingganya kita sebelum memasuki masa sidang aktif atau pembukaan dari masa reses kita sudah bisa menyusun atau mempersiapkan dalam rangka untuk ya kemudian nanti penyusunan undang-undang yang kita mungkin dapat persingkat dengan nama fast-track ya, atau Rancangan Undang-Undang Fast Track,” pungkasnya.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!