Koalisi Pemuda Anti Maling (KOPAM) melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan Tahun Anggaran 2025 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 001/KOPAM/SP/XI/2026 tertanggal 3 November 2026. Dalam pengaduannya, KOPAM meminta KPK menelaah pengelolaan anggaran yang melibatkan Gubernur Papua Pegunungan John Tabo serta Ketua DPR Provinsi Papua Pegunungan Yos Elopere, termasuk fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.
Perwakilan KOPAM, Mansur Borut, mengatakan pihaknya menyoroti sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari penyalahgunaan kewenangan, penggelembungan harga proyek (mark-up), kegiatan fiktif, hingga ketidaksesuaian antara realisasi fisik dan laporan pertanggungjawaban.
Selain itu, laporan tersebut juga memuat dugaan pengaturan proyek serta konflik kepentingan dalam pengelolaan anggaran daerah.
“Sebagai bahan pengaduan, kami turut melampirkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan untuk ditelaah dan diverifikasi lebih lanjut oleh KPK,” kata Borut, Rabu (4/11/2026).
Ia mendesak KPK melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap program pembangunan, proses pengadaan barang dan jasa, aliran dana, serta potensi kerugian keuangan negara maupun daerah.
Borut menegaskan, pihak-pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan.
Sementara itu, Irfan Satria mengatakan pelaporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran publik agar dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai uang rakyat dikelola tanpa transparansi dan pertanggungjawaban. Kami meminta KPK bekerja secara profesional, independen, dan tidak tebang pilih dalam menindaklanjuti laporan ini,” tegas Irfan.
KOPAM merupakan koalisi yang terdiri dari Nusa Ina Connection (NIC), ISMAHI, GKPN, JAM Indonesia, FANDI, dan SERAGAM Indonesia.
Irfan, yang juga menjabat Ketua GKPN, menambahkan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada KPK untuk ditindaklanjuti dan dibuktikan melalui proses hukum.
Dengan demikian, KOPAM berharap laporan tersebut dapat menjadi bahan bagi KPK untuk melakukan penelaahan lebih lanjut terhadap pengelolaan APBD Papua Pegunungan Tahun Anggaran 2025.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!