Usai Diperiksa KPK, Nusron Bungkam soal Dugaan Aliran Uang ke Kantongnya dan Muktamar NU

0 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memilih bungkam soal sengkarut dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR BPN. Tak terkecuali soal dugaan aliran dana.

Hal itu mengemuka usai Nusron rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR BPN, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 4 November 2026.

Sejumlah pertanyaan awak media diabaikan Nusron usai menjalani pemeriksaan sekitar lima jam. Salah satunya soal dugaan aliran ke Nusron yang sudah diakui sejumlah saksi dan tersangka kasus ini.

Nusron memilih bergegas dengan dikawal sejumlah ajudan. Awak media juga mengonfirmasi soal dugaan aliran uang ke Muktamar ke-35 Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Nusron pun tak merespon.

Tak merespon soal dugaan aliran dana, Nusron justru menjelaskan alasan ketidakhadirannya dalam dua kali panggilan pemeriksaan KPK, pada Rabu 7 November 2026 dan Kamis 15 November 2026.

Nusron menjelaskan mengenai prosedur perizinan perjalanan dinas pejabat negara. Khususnya ketika Nusron melakukan perjalanan ke luar negeri.

Nusron menyebut setiap perjalanan dinas yang dilakukan dipastikan mendapat persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

“Gini ya, gini mas ya, saya pejabat publik, seorang menteri, kalau dinas ke luar kota apalagi ke luar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian Sekretariat Negara,” kata Nusron, seperti dikutip Holopis.com.

Situasi sempat memanas ketika ssjumlah ajudan Nusron berupaya menghalangi wartawan yang hendak meminta penjelasan lebih lanjut.

Lagi-lagi, Nusron tak menyampaikan klarifikasi atas sejumlah pertanyaan awak media. Pria yang tampil berkopiah hitam itu lalu meninggalkan markas lembaga antirasuah dengan menumpang mobil Denza berkelir hitam.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyebut Nusron datang untuk memenuhi panggilan sebelumnya, meskipun pada hari ini tidak ada jadwal pemeriksaan resmi.

Diketahui, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.

Kedelapan tersangka itu yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlefi.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!

YANG BARU