Politisi Partai Demokrat Andi Mallarangeng menilai dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo merupakan bentuk penyadapan politik (political surveillance). Penilaian itu didasarkan pada pihak-pihak yang disebut menjadi sasaran penyadapan, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, ketua partai politik, tokoh politik, media hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Menurut Andi, penyadapan dalam konteks tersebut tidak bisa hanya dipandang sebagai aktivitas pengumpulan informasi, sebab terdapat kemungkinan tujuan politik yang ingin dicapai melalui informasi yang diperoleh.
“Dalam analisis saya penyadapan yang sedang heboh sekarang ini yang dilakukan oleh mantan Kapolri atau pada waktu dia masih jadi Kapolri ini adalah penyadapan politik. Kalau kita lihat dari orang-orang yang disadap mulai dari presiden, ketua-ketua partai, tokoh-tokoh politik, media, dan LSM ini adalah penyadapan politik,” ujar Andi dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Ia menjelaskan, penyadapan politik pada dasarnya merupakan instrumen untuk mencapai kepentingan tertentu. Dengan demikian, persoalan yang harus diungkap bukan hanya bagaimana penyadapan dilakukan, melainkan juga siapa yang memiliki kepentingan atas informasi yang dikumpulkan.
“Tentu saja kalau penyadapan politik, penyadapan itu hanya sebagai alat, tapi tujuannya adalah tujuan politik,” tegasnya.
Andi kemudian mengaitkan fenomena tersebut dengan sejumlah peristiwa dalam sejarah politik dunia. Ia mencontohkan novel Nineteen Eighty-Four karya George Orwell yang menggambarkan negara totalitarian menggunakan pengawasan terhadap warga dan lawan politik untuk mempertahankan kekuasaan.
Selain itu, Andi menyinggung skandal Watergate di Amerika Serikat yang melibatkan Presiden Richard Nixon. Dalam kasus tersebut, upaya penyadapan terhadap kantor Partai Demokrat kemudian berkembang menjadi skandal politik setelah penelusuran mengarah kepada keterlibatan pihak di lingkungan pemerintahan Nixon.
Menurut Andi, kasus penyadapan di Indonesia memiliki karakter yang berbeda karena dugaan tindakan tersebut justru menyasar kepala negara oleh aparat kepolisian yang berada dalam struktur pemerintahan.
“Yang terjadi di Indonesia adalah bukan presidennya yang menyadap atau negara yang menyadap kepada rakyatnya, tetapi yang terjadi adalah kepala Polisi menyadap presidennya. Pertanyaannya adalah apa tujuan politik penyadap politik ini terhadap presiden dan tokoh-tokoh politik?” ungkapnya.
Ia juga mengangkat sejarah J. Edgar Hoover, mantan Direktur FBI Amerika Serikat, yang pernah mengumpulkan informasi melalui pengawasan terhadap sejumlah tokoh politik, termasuk presiden-presiden AS. Andi menilai contoh tersebut memperlihatkan bagaimana kewenangan pengawasan dapat berkaitan dengan upaya mempertahankan pengaruh dan kekuasaan.
Dalam konteks perkara yang kini menjadi perhatian di Indonesia, Andi mempertanyakan apakah dugaan penyadapan yang dikaitkan dengan Listyo Sigit semata-mata bertujuan mempertahankan kekuasaan atau justru terdapat pihak ketiga yang memiliki kepentingan politik.
“Yang kalau ini pertanyaannya adalah apa tujuan politik dari seorang LSP untuk menyadap presidennya, apakah untuk mempertahankan kekuasaannya semata atau ada pihak ketiga yang punya tujuan politik, LSP ini hanya sebagai operator untuk menyampaikan informasi-informasi politik kepada pihak ketiga ini,” katanya.
Andi menilai penelusuran terhadap kemungkinan adanya pihak yang memperoleh keuntungan dari informasi hasil penyadapan menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara tersebut.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!