Prof Henri Subiakto Sebut Penyadapan Prabowo Jadi Aib Politik yang Melibatkan Polisi

Pakar komunikasi Prof Henri menilai Listyo bikin rusak nama institusi Kepolisian karena nekat menyadap Prabowo Subianto untuk kepentingannya.

0 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga, Prof Henri Subiakto, melontarkan kritik keras menyusul terungkapnya dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah oknum di lingkungan kepolisian.

Henri menilai, dugaan penyadapan terhadap kepala negara oleh aparat penegak hukum sendiri merupakan aib politik serius yang memperlihatkan adanya persoalan dalam penggunaan institusi kepolisian untuk kepentingan politik.

Dalam tulisan berjudul Penyadapan pada Presiden adalah Aib Politik yang Melibatkan Polisi, Henri menyoroti bagaimana komunikasi Presiden justru diduga menjadi sasaran penyadapan oleh aparat yang seharusnya menjadi bagian dari perangkat negara untuk melindunginya.

“Semakin nyata bahwa kepolisian negara terutama di era Listyosigit memang digunakan untuk kepentingan politik. Gila saja sampai Presiden RI disadap oleh jenderal-jenderal aparat penegak hukumnya sendiri. Disadap oleh pembantunya sendiri,” tulis Henri, Rabu (4/11/2026).

Ia menegaskan, dugaan penyadapan tersebut harus diusut secara menyeluruh untuk mengungkap siapa saja pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor yang memerintahkan tindakan ilegal tersebut.

Menurut Henri, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada orang-orang yang menjalankan penyadapan di lapangan. Pihak yang diduga menjadi pengendali atau pemberi perintah juga harus dibongkar agar perkara tersebut tidak menyisakan tanda tanya.

“Ini tentu harus diusut dan dicari siapa yang terlibat atau menyuruh melakukan penyadapan ilegal ini. Harus tegas dilakukan penegakkan hukum,” ujarnya.

Lebih jauh, Henri melihat perkara tersebut sebagai refleksi adanya dugaan infiltrasi kepentingan tertentu di dalam jajaran pemerintahan. Ia mencurigai terdapat pihak-pihak yang berupaya memantau aktivitas Presiden, bahkan diduga mencoba menyandera ruang gerak kepala negara melalui penyadapan.

Ia pun meminta agar dugaan keterlibatan oknum jenderal kepolisian dalam manipulasi maupun rekayasa politik diungkap secara transparan kepada publik.

“Ini juga refleksi nyata bahwa di jajaran Pemerintahan ada unsur-unsur infiltran yang mendeteksi dan menyadap atau mencoba terus memantau atau bahkan menyandera Presiden RI,” tuturnya.

Henri menekankan, pengungkapan perkara ini harus dilakukan secara terang benderang, termasuk mengungkap siapa pihak yang berada di balik dugaan penyadapan tersebut.
“Siapa yang berani menyuruh lakukan seperti ini harus dibongkar secara terang benderang agar manipulasi, dan rekayasa politik yang melibatkan oknum-oknum jenderal polisi diusut tuntas dan dihukum berat,” pungkasnya.

Pernyataan Henri tersebut menambah sorotan terhadap dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo. Persoalan ini tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum dan privasi, tetapi juga menyentuh persoalan independensi institusi kepolisian serta potensi penyalahgunaan kewenangan aparat untuk kepentingan politik.

Diketahui, bahwa Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik. Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!

YANG BARU