Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap 10 saksi dan tiga saksi ahli.
“Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU,” kata Asep dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026) malam.
1. LSP: Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Mantan Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan).
2. ASN: Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (Kepala Divisi Hukum Polri).
3. EH: Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
4. SU: Irjen Pol Slamet Uliandi.
Dalam penanganan perkara tersebut, para tersangka telah dijebloskan ke dalam penjara di Rutan Mabes Polri untuk proses penanganan lebih lanjut.
Sementara untuk pasal yang dijeratkan kepada mereka adalah pasal 3 lapis, Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindakan dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara.
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tindakan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.





💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!