Jika Presiden Bisa Saja Disadap, PBHI Jakarta Ingatkan Nasib Privasi Rakyat

0 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI yang menyeret nama mantan Kapolri berinisial LSP menjadi perhatian Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jakarta. Organisasi tersebut mengingatkan bahwa jika dugaan itu terbukti, persoalannya bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi juga menyangkut perlindungan privasi dan demokrasi.

Ketua PBHI Jakarta, M. Ridwan Ristomoyo, mendesak agar kasus tersebut dibuka secara transparan. Ia juga mengingatkan bahwa tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam proses hukum, sekalipun pihak yang diduga terlibat pernah menduduki jabatan penting di kepolisian.

Ridwan menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian publik.

Menurutnya, jika tindakan tersebut benar dilakukan secara ilegal, masyarakat juga patut mempertanyakan sejauh mana keamanan komunikasi dan privasi mereka terlindungi.

“Terkait penyadapan ini, kalau LSP melakukan penyadapan kepada Presiden, tidak menutup kemungkinan kita semua masyarakat juga bisa dilakukan penyadapan oleh LSP & POLRI pada masa jabatannya. Ini penyadapan secara ilegal,” tegas Ridwan kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).

Ia menegaskan, perkara ini tidak boleh berhenti tanpa kejelasan. Status mantan pejabat tinggi kepolisian juga tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari proses hukum.

“Sebagai Mantan Kapolri kasus ini harus dibuka secara terang benderang dan tidak boleh ada perlakuan khusus. Hukum harus sama untuk semua orang,” ujarnya.

Dinilai Berkaitan dengan Perlindungan HAM

Lebih lanjut, Ridwan menyoroti aspek aturan dan perlindungan hak asasi manusia dalam tindakan penyadapan.

Ia menilai tindakan penyadapan yang dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah berpotensi melanggar ketentuan yang mengatur kewenangan kepolisian serta perlindungan terhadap privasi warga negara.

“Tindakan tersebut melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang seharusnya menjamin prinsip-prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan data untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan yang sah,” jelasnya.

Bagi PBHI Jakarta, persoalan ini perlu ditangani secara serius karena menyangkut batas kewenangan aparat dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

PBHI Minta Motif Penyadapan Dibongkar

Tidak hanya meminta identitas pihak yang bertanggung jawab diperjelas, PBHI Jakarta juga menyoroti pentingnya mengungkap alasan di balik dugaan penyadapan tersebut.

Ridwan mempertanyakan apakah tindakan itu berkaitan dengan kepentingan politik, kekuasaan, atau terdapat motif lain yang perlu diungkap melalui penyelidikan.

“Terkait motifnya juga harus jelas ini apa motif LSP melakukan penyadapan terhadap Presiden. Apakah untuk kepentingan politik, kekuasaan, atau ada kepentingan lain? Ini harus terang,” pungkas M. Ridwan Ristomoyo, S.H.

Sebagai tindak lanjut, PBHI Jakarta meminta agar dibentuk tim investigasi independen untuk mengusut dugaan penyadapan ilegal tersebut.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Ronalds Petrus Gerson
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!

YANG BARU