HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menyadari seseorang merekam diam-diam di toilet dapat membuat korban panik dan kehilangan rasa aman. Dalam situasi tersebut, korban perlu segera memastikan keselamatan diri, mencari tempat aman, dan meminta bantuan. Korban juga tidak perlu mengejar terduga pelaku atau mengumpulkan seluruh bukti sendiri sebelum melaporkan kejadian.
Direktur Indonesian Legal Resource Center (ILRC) sekaligus Komisioner Komnas Perempuan periode 2020–2025, Siti Aminah Tardi atau yang akrab disapa Ami, menegaskan bahwa keselamatan korban harus menjadi prioritas ketika mengalami dugaan voyeurisme, yakni tindakan mengintip atau merekam seseorang dalam situasi privat tanpa persetujuannya.
“Yang utama adalah memastikan keselamatannya terlebih dahulu. Tutupi tubuh atau memakai pakaian secara sempurna, keluar ke tempat aman,” tutur Ami saat diwawancarai Holopis.com, Jumat (9/10).
Setelah berada di tempat aman, korban dapat meminta bantuan orang yang dipercaya, petugas keamanan, atau pengelola gedung. Langkah ini diperlukan agar korban mendapatkan pertolongan tanpa harus menghadapi terduga pelaku seorang diri.
“Minta bantuan orang yang dipercaya, petugas keamanan atau pengelola,” lanjut Ami.
Ami mengingatkan korban agar tidak mengejar atau menghadapi terduga pelaku secara langsung. Korban perlu mengutamakan keselamatan diri dan menyerahkan penanganan situasi kepada pihak yang berwenang.
“Korban tidak harus mengejar atau menghadapi terduga pelaku sendiri,” katanya.
Korban juga dapat meminta pengelola gedung segera menghubungi polisi dan membantu mengamankan situasi. Upaya tersebut mencakup menjaga lokasi kejadian, mempertahankan rekaman kamera pengawas atau CCTV di koridor, serta membatasi akses keluar-masuk gedung jika diperlukan.
“Minta pengelola segera menghubungi polisi, menjaga lokasi, mempertahankan rekaman CCTV di koridor atau menutup akses keluar-masuk gedung,” jelas Ami.
Korban Bisa Melapor Tanpa Bukti Lengkap
Setelah memastikan keselamatan diri, korban dapat segera melaporkan kejadian kepada kepolisian. Korban tidak perlu menunggu sampai menemukan rekaman atau perangkat yang digunakan untuk merekam sebelum mengajukan laporan.
Ami menegaskan bahwa keterangan korban merupakan bagian penting dalam proses pembuktian. Ketiadaan bukti berupa rekaman langsung maupun perangkat perekam tidak seharusnya membuat korban mengurungkan niat untuk melapor.
“Korban tetap dapat melapor meskipun tidak memiliki rekaman atau perangkat yang digunakan. Korban adalah alat bukti utama. Keterangan korban merupakan bagian penting dalam pembuktian,” ujar Ami.
Menurutnya, korban tidak harus menyelidiki sendiri kejadian yang dialaminya sebelum membuat laporan. Penelusuran saksi, pemeriksaan CCTV di luar toilet, pengamanan perangkat terduga pelaku, serta pemeriksaan bukti elektronik lainnya perlu dilakukan oleh aparat sesuai prosedur.
Karena itu, korban dapat menyampaikan informasi yang diketahui mengenai waktu, lokasi, dan kronologi kejadian kepada polisi. Informasi tersebut dapat membantu penyidik menentukan langkah penelusuran bukti selanjutnya.



