HOLOPIS.COM, JAKARTA — Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kliennya menggunakan konstruksi “sapu jagat” karena sejumlah penerimaan yang disebut diterima pihak lain turut dikaitkan dengan Febrie.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan tindak pidana asal atau predicate crime yang menjadi dasar dakwaan TPPU. Menurut dia, tindak pidana asal yang secara jelas didakwakan adalah Pasal 12 huruf e dengan nilai Rp55 miliar.
“Predicate crime yang jelas didakwakan hanya terkait dengan Pasal 12E untuk, dengan nilai Rp55 miliar. Hanya itu predicate crime yang jelas dan didakwakan,” kata Febri dalam konferensi pers usai sidang dakwaan Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10)
Namun, menurut Febri, dalam uraian dakwaan TPPU jaksa juga menyebut adanya tindak pidana korupsi berupa gratifikasi sebagaimana Pasal 12 huruf b. Dia mempersoalkan pencantuman tersebut karena pasal itu tidak menjadi dakwaan dalam perkara Febrie.
“Tetapi tiba-tiba di dakwaan pencucian uangnya, disebut seolah-olah Pak Febrie Adriansyah juga melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi 12B. Padahal tidak ada satu pun dakwaan Penuntut Umum menggunakan 12B,” ujarnya.
Febri menilai persoalan lain muncul ketika penerimaan uang yang disebut berasal dari pihak-pihak lain kemudian dikaitkan sebagai penerimaan Febrie. Dia menyebut nama Ferry Hongkiriwang, Don Ritto, dan Nurman Herin dalam uraian keberatannya.
“Termasuk juga penerimaan-penerimaan oleh pihak lain, oleh Feri Hongkiriwang, semua yang diterima oleh Don Rito, semua yang diterima oleh Nurman Heri kemudian dianggap diterima oleh Febrie Adriansyah,” kata Febri.
Selain aliran uang, pihak kuasa hukum juga menyoroti honorarium yang diterima Don Ritto sebagai advokat. Febri mempertanyakan apabila penerimaan tersebut memang merupakan pembayaran atas jasa hukum, tetapi kemudian dikonstruksikan sebagai gratifikasi untuk Febrie.
“Bagaimana kalau ternyata kantor tersebut itu betul-betul memberikan layanan hukum dan kemudian dia berhak, itu jaminan undang-undang, untuk mendapatkan honorarium,” ujarnya.
Menurut Febri, pihaknya belum melihat hubungan yang cukup jelas antara penerimaan oleh pihak lain dengan penerimaan yang dituduhkan kepada Febrie. Dia menyebut persoalan tersebut akan menjadi bagian dari pembuktian di persidangan.
“Ini yang kami sebut sebagai spekulatif. Kami tidak tahu bukti Penuntut Umum apa. Tetapi dari dakwaan kami lihat ada lompatan logika yang luar biasa dan ada missing link di sini,” kata Febri.



