Denny Indrayana Jelaskan Motif Sayembara Ijazah Gibran Hingga Maju ke PHPU di MK

2 Shares

HOLOPIS.COM, HOLOPIS.COM – Pakar hukum tata negara Prof Denny Indrayana mengungkap cerita di balik sayembara untuk mencari bukti tamat pendidikan SMA atau sederajat Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Denny, sayembara tersebut sejak awal bukan sekadar upaya mencari dokumen pendidikan Gibran sebagai bagian dari syarat pencalonannya di Pilpres 2024 lalu, tetapi bagian dari langkah membangun pengetahuan publik sebelum dirinya menempuh jalur hukum.

Cerita itu disampaikan Denny ketika menjadi tamu dalam program Ruang Sahabat di kanal YouTube Mahfud MD Official.

Denny mengatakan, gagasan tersebut bermula ketika dirinya mendapat informasi dari seseorang mengenai persoalan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

“Saya ingat, pada saat menulis itu ada satu orang kemudian WA saya, ‘Pak, Mas, itu sebenarnya Mas Gibran itu tidak memenuhi syarat pendidikan lho, tapi diloloskan dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, ini pasalnya’,” kata Denny seperti dikutip Holopis.com, Jumat (2/10/2026).

Denny kemudian mengaku membaca ketentuan yang dimaksud dan menemukan aturan yang menurutnya problematik.

Ia mengaitkannya dengan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur calon presiden atau wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri dapat menunjukkan bukti pendidikan tinggi sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan pendidikan.

“Pas baca itu saya bilang, wah ini enggak benar, saya harus lakukan sesuatu,” ujarnya.

Bunyi Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ;

Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Denny mengatakan, persoalan tersebut semakin menarik perhatiannya setelah sebelumnya ia juga mempersoalkan perubahan syarat usia calon presiden dan wakil presiden menjelang pencalonan Gibran.

Ia bahkan mengaku pernah mengirim surat dari Australia kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar Ketua MK saat itu, Anwar Usman untuk tidak ikut memeriksa dan mengadili perkara terkait syarat usia tersebut karena adanya hubungan keluarga Anwar Usman dengan Gibran.

Menurut Denny, surat itu dikirim sekitar dua bulan sebelum Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden.

2 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU