HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan mengangkat Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai penggantinya.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96 dan 97 Polri Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kapolri serta Wakil Kapolri, yang ditetapkan di Jakarta pada 1 Oktober 2026.
Surat keputusan tersebut dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden di Kementerian Sekretariat Negara RI, Mayjen TNI Wahyu Yudhayana, dalam rangkaian prosesi pergantian pimpinan Polri di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Dalam keputusan tersebut, Prabowo memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kapolri dan Komjen Pol Dedi Prasetyo dari posisi Wakil Kapolri dengan hormat.
“Memberhentikan dengan hormat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, NRP 69050335, dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, NRP 68070334, dari jabatannya sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,” demikian bunyi keputusan yang dibacakan Wahyu Yudhayana.

Sebagai bentuk penghormatan, Presiden RI Prabowo Subianto menyematkan tanda kehormatan kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berupa Bintang Mahaputera Adipurna. Sementara kepada Komjen Pol Dedi Prasetyo, diberi anugerah kehormatan yakni Bintang Mahaputra Adipradana.
Dalam keputusan itu, Presiden juga menyampaikan apresiasi atas pengabdian dan jasa keduanya selama menjalankan tugas di institusi kepolisian.
Pemberhentian tersebut disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan masing-masing.
Selanjutnya, Prabowo menetapkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri untuk menggantikan Listyo Sigit.
“Kedua, mengangkat Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, NRP 73070291, sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Wahyu saat membacakan keputusan Presiden.
Selain itu, Presiden mengangkat Komjen Pol Wahyu Hadiningrat dengan NRP 70060344 sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Ketiga, mengangkat Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Hadiningrat, NRP 70060344, sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,” lanjutnya.



