HOLOPIS.COM, BOGOR – Lahan bekas 10 bangunan yang disebut sebagai fasilitas “apartemen” di Lapas Kelas IIA Cibinong ternyata tetap berstatus sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bogor. Meski begitu, lahan tersebut dapat dimanfaatkan pihak Lapas Cibinong melalui skema pinjam pakai.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan Pemkab Bogor telah memberikan persetujuan pemanfaatan lahan tersebut pada 2026. Ia menegaskan tidak ada pengalihan kepemilikan melalui hibah kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Menurut Ajat, proses pinjam pakai bermula dari surat permohonan Lapas Cibinong pada 6 Juni 2026. Pemkab Bogor kemudian menerbitkan SK Pinjam Pakai Nomor 500.17.3.1/857-BPKAD pada 28 Juli 2026.
Persetujuan tersebut kemudian dituangkan dalam Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 500.17.2/586-BPKAD pada 13 Agustus 2026.
“Prinsipnya kita sudah menyetujui,” kata Ajat di Cibinong, Rabu (30/9/2026).
Dengan skema tersebut, pihak Lapas Cibinong tetap dapat memanfaatkan lahan setelah bangunan yang sebelumnya berdiri di lokasi itu dibongkar. Namun, status tanahnya tidak berubah.
“Tidak ada hibah dari kita, tidak ada,” ujarnya.
10 Bangunan Dibongkar
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas membongkar 10 unit bangunan yang disebut sebagai fasilitas “apartemen” di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Rabu (30/9/2026).
Pembongkaran dipimpin langsung Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi dengan menggunakan alat berat. Seluruh bangunan ditargetkan selesai dibongkar pada hari yang sama.
“Total 10 (unit bangunan). Hari ini beres,” kata Mashudi di sela pembongkaran.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Komisi XIII DPR RI bersama Kemenimipas setelah melakukan kunjungan ke Lapas Cibinong.
Tak Pakai APBN
Di sisi lain, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bangunan tersebut tidak dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bangunan itu disebut dibangun secara swadaya dan tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” kata Rudi.
Kemenimipas masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui lebih jauh mengenai keberadaan, penggunaan serta pihak-pihak yang pernah menempati bangunan tersebut.



