Bakom Bantah Isu Anggaran Iklan Media Rp60 Miliar

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI membantah informasi yang menyebut Deputi 2 Bakom Timothy Ivan Triyono mengelola anggaran iklan media senilai Rp60 miliar.


Kepala Bakom RI Muhammad Qodari menegaskan angka tersebut tidak sesuai dengan informasi anggaran yang dimiliki lembaganya. Ia juga memastikan belanja media di lingkungan Bakom bukan merupakan keputusan pribadi seorang pejabat.

“Terkait informasi bahwa seorang pejabat mengelola anggaran iklan media Rp60 miliar, angka tersebut tidak sesuai dengan informasi anggaran yang kami miliki,” kata Qodari kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).

Qodari menjelaskan, belanja media merupakan bagian dari anggaran lembaga yang pelaksanaannya mengikuti mekanisme penganggaran serta pengadaan barang dan jasa.

Menurut dia, setiap pengeluaran lembaga harus tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

“Belanja media merupakan belanja lembaga yang mengikuti mekanisme penganggaran dan pengadaan, bukan keputusan pribadi seorang pejabat saja. Setiap belanja lembaga harus tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata dia.

Qodari mengatakan prinsip akuntabilitas tersebut menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas seluruh jajaran Bakom.

Ia menjelaskan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Bakom melibatkan Kelompok Kerja Sekretariat Negara. Pelibatan tersebut dilakukan untuk memastikan tahapan pengadaan berjalan sesuai prosedur.

“Mengenai proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Bakom, perlu saya tekankan bahwa pihak Sekretariat Bakom turut melibatkan Kelompok Kerja Sekretariat Negara agar semua prosedur sesuai dan pruden,” katanya.

Qodari juga menegaskan anggaran Bakom tidak berdiri sendiri. Anggaran lembaga tersebut mengikuti anggaran Kementerian Sekretariat Negara.

“Jadi Bakom ini anggarannya mengikuti anggaran dari Kementerian Sekretariat Negara, tidak berdiri sendiri,” ujar dia.

Selain mekanisme internal, Bakom juga berkonsultasi dengan sejumlah lembaga eksternal dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Lembaga yang disebut terlibat dalam konsultasi tersebut antara lain Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kejaksaan Agung.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Khoirudin Ainun Najib
Tim Penulis & Editor
Khoirudin Ainun Najib

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU