Masinis Argo Bromo AN Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Soroti Pengereman 263 Meter

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM — Polda Metro Jaya menjerat masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek berinisial AN 37 Tahun dengan sejumlah pasal terkait kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur, 27 April 2026. Polisi menyebut pengereman darurat dilakukan saat kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, penyidik menggunakan hasil analisis data logger dan keterangan ahli dalam menetapkan AN sebagai tersangka.

“Dari analisa data logger, diketahui bahwa tindakan emergency brake dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51.54 WIB ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568,” kata Anom dalam konferensi pers Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/9).

Menurut Anom, pengereman tersebut seharusnya dilakukan dengan jarak yang lebih jauh dari titik tumburan. Kesimpulan itu diperoleh setelah polisi menggabungkan analisis data dengan pemeriksaan ahli.

“Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan,” ujarnya.

Anom menegaskan, penyidik tidak menyimpulkan bahwa masinis sama sekali tidak melakukan pengereman. Persoalan yang menjadi dasar penyidikan adalah jarak ketika tindakan pengereman darurat dilakukan.

“Masinis juga tetap melakukan, namun jarak dilakukannya itu seharusnya dapat dilakukan dengan jarak yang lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut,” katanya.

Anom mengatakan, atas perkara tersebut, AN dipersangkakan dengan Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga menerapkan Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Terhadap tersangka, dipersangkakan Pasal 323 dan/atau 324 dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” ujar Anom.

Anom menyebutkan pasal-pasal yang dijerat tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara. Sementara pemeriksaan AN sebagai tersangka akan dilakukan setelah pemanggilan oleh penyidik.

“Terhadap tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara,” ujarnya

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Nur Aisah Zamil
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Nur Aisah Zamil, Muhammad Ibnu Idris

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU