HOLOPIS.COM, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (29/9/2026).
Pengesahan tersebut sekaligus menetapkan sejumlah target ekonomi dan kesejahteraan yang menjadi ukuran pelaksanaan APBN 2027. Pertumbuhan ekonomi ditargetkan mencapai 6 persen, sementara inflasi dijaga pada level 2,5 persen.
Dalam rapat yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, seluruh fraksi partai politik menyatakan persetujuannya terhadap RUU APBN 2027.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU APBN Tahun Anggaran 2027, apakah dapat disetujui menjadi Undang-Undang?” kata Ketua DPR Puan Maharani diikuti ketukan palu persetujuan.
Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan target pertumbuhan ekonomi 6 persen dibutuhkan untuk memperbesar skala ekonomi nasional. Dengan perekonomian yang semakin besar, manfaat dari aktivitas produksi dan konsumsi diharapkan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
“Tantangannya memang tidak mudah, strategi yang telah dan akan diteruskan pemerintah adalah memperbesar nilai tambah ekspor dan investasi,” ucap Said membacakan laporannya.
Target tersebut menjadi bagian dari asumsi dasar ekonomi makro yang telah disepakati DPR bersama pemerintah. Selain pertumbuhan ekonomi 6 persen dan inflasi 2,5 persen, nilai tukar rupiah pada 2027 ditargetkan berada di kisaran Rp17.500 per dolar AS.
DPR dan pemerintah juga menetapkan tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun sebesar 6,9 persen, harga minyak mentah Indonesia sebesar 75 dolar AS per barel, lifting minyak bumi 612,5 ribu barel per hari, serta lifting gas bumi 954 ribu barel setara minyak per hari.
Said menegaskan, APBN 2027 tidak hanya diarahkan untuk mengejar pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan tersebut juga harus diterjemahkan menjadi perbaikan kesejahteraan masyarakat.
Menurut dia, pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak akan bermakna apabila masyarakat justru tersisih dari proses pembangunan.
Karena itu, DPR dan pemerintah menyepakati sejumlah indikator kesejahteraan sebagai sasaran pembangunan pada 2027.
Tingkat pengangguran terbuka ditargetkan berada pada kisaran 4,30-4,87 persen. Sementara tingkat kemiskinan ditargetkan turun ke rentang 6-6,5 persen dan kemiskinan ekstrem berada pada kisaran 0-0,5 persen.
Rasio gini juga ditargetkan berada pada rentang 0,360-0,365 sebagai salah satu indikator pemerataan.



