HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Dipo Satria Ramli menyampaikan sejumlah catatan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara di Komisi XI DPR RI.
Dipo mengatakan evaluasi terhadap RUU tersebut disampaikan bersama sejumlah lembaga think tank ekonomi dalam pembahasan di Komisi XI DPR.
Dalam pandangannya, terdapat tiga persoalan krusial yang membutuhkan perbaikan secara sistemik, yakni ruang fiskal daerah, beban bunga utang, serta tata kelola Danantara.
Catatan tersebut disampaikan dalam konteks pembahasan RUU Keuangan Negara yang tengah berlangsung di Komisi XI DPR. Dalam RDPU Panja RUU Keuangan Negara pada 17 September 2026, Dipo tercatat hadir sebagai ekonom CORE Indonesia bersama Kepala LPEM FEB UI Chaikal Nuryakin dan ekonom INDEF Didik J. Rachbini.
Ruang Fiskal Daerah Dinilai Masih Sempit
Dipo menyoroti kondisi fiskal pemerintah daerah yang menurutnya masih sangat bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.
Ia mencatat sebanyak 255 kabupaten/kota memiliki rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bawah 10 persen terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Dipo, kondisi tersebut menunjukkan ruang fiskal daerah masih terbatas. Karena itu, ia mendorong agar porsi Transfer ke Daerah (TKD) ditingkatkan secara bertahap hingga lebih dari 50 persen dari APBN, dari sekitar 25 persen saat ini.
Namun, peningkatan TKD tersebut menurutnya tidak boleh dilakukan tanpa mekanisme pengawasan dan pengukuran kinerja.
“Ruang Fiskal Daerah Sempit: 255 kabupaten/kota memiliki rasio PAD di bawah 10% dari APBD. Porsi Transfer ke Daerah (TKD) perlu dinaikkan bertahap hingga >50% (kini ~25%) dari APBN, namun wajib diikat ketat dengan outcome-based budgeting, insentif, dan sanksi fiskal,” ujar Dipo dalam tulisannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (25/9/2026).
Dengan skema tersebut, tambahan transfer ke daerah tidak hanya diukur berdasarkan tingkat penyerapan anggaran, tetapi juga berdasarkan hasil pembangunan yang dihasilkan.
Soroti Jebakan Bunga Utang
Persoalan kedua yang disoroti Dipo adalah beban bunga utang pemerintah.
Ia menilai disiplin fiskal berupa batas defisit maksimal 3 persen harus tetap dipertahankan. Menurut Dipo, beban pembayaran bunga utang yang besar berpotensi mempersempit ruang pemerintah untuk membiayai program produktif.
Dalam catatannya, Dipo menyebut beban bunga utang dalam RAPBN 2027 mencapai Rp650,3 triliun. Nilai tersebut disebut setara dengan 74 persen dari pembiayaan utang baru.
“Disiplin defisit maksimal 3% mutlak dipertahankan. Pada RAPBN 2027, beban bunga utang mencapai Rp650,3 triliun—setara 74% dari pembiayaan utang baru,” katanya.
Karena itu, Dipo mengingatkan pemerintah agar tidak terjebak dalam siklus pembiayaan baru untuk membayar kewajiban bunga utang sebelumnya.
“Siklus utang baru untuk membayar bunga utang lama harus diputus; alokasi wajib dialihkan ke belanja produktif,” tegasnya.
Isu beban utang memang menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan fiskal 2027. Banggar DPR sebelumnya juga mengingatkan bahwa pemerintah masih menghadapi pembayaran bunga dan pokok utang yang jatuh tempo dalam jumlah besar pada 2027, bersamaan dengan kebutuhan pembiayaan baru.
Minta Tata Kelola Danantara Diperkuat
Catatan ketiga berkaitan dengan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).




