HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Solidaritas Pemuda Desa (DPN SPEDA) menyoroti permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan antara lain mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
SPEDA menilai materi permohonan tersebut tidak sejalan dengan karakter perkara PHPU karena persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan dugaan keaslian ijazah dan syarat pendidikan Gibran.
“Kami melihat gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi dalam konteks PHPU ternyata isinya berkaitan dengan dugaan ijazah palsu yang diasumsikan oleh mereka. Sehingga kita melihat bahwa mereka ini sebenarnya salah alamat dalam melakukan sebuah upaya hukum,” kata Ketua Umum DPN SPEDA, Fadli Rumakefing dalam konferensi persnya di Kopi Buntu, Tebet Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026).
Menurut Fadli, MK memiliki kewenangan untuk menangani perselisihan hasil pemilu, termasuk perselisihan yang berkaitan dengan hasil Pemilu maupun pemilihan kepala daerah sesuai kewenangan yang diberikan konstitusi dan undang-undang.
Selain itu, SPEDA juga menyoroti petitum yang diajukan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya. Mereka menyebut permohonan tersebut meminta Presiden Prabowo Subianto menyiapkan nama pengganti Gibran serta meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua nama yang diusulkan Presiden.
Dalam petitum yang disoroti SPEDA, proses tersebut diminta dilakukan paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan.
SPEDA menilai permintaan tersebut justru memperlihatkan bahwa perkara yang diajukan tidak semata-mata berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu.
“Kami melihat ini bukan kepentingan hukum, ini bukan kepentingan negara, ini sarat dengan kepentingan politik yang notabene beririsan dengan partai atau elite-elite kepentingan politik tertentu,” ujarnya.
SPEDA juga mempersoalkan tenggang waktu pengajuan perkara. Mereka merujuk Pasal 475 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan menilai permohonan tersebut diajukan jauh setelah tahapan Pilpres 2024 selesai.
“PHPU yang diajukan ini rentang waktunya sudah dua tahun Pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran bekerja untuk bangsa dan negara. Tiba-tiba muncul hari ini,” tutur Fadli.
Singgung Polemik Ijazah Gibran
Lebih lanjut, SPEDA mengatakan persoalan ijazah Gibran bukan isu baru. Mereka menyebut polemik tersebut telah muncul sejak Gibran masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. SPEDA juga menyinggung bahwa Gibran sebelumnya pernah menunjukkan dokumen ijazahnya kepada wartawan ketika isu tersebut mencuat di ruang publik.
“Kalau kita mengikuti kasus ijazah ini, ini sudah bergulir semenjak Mas Gibran menjadi Wali Kota di Kota Solo. Bahwa Mas Gibran sudah pernah secara langsung menunjukkan kepada wartawan, ini loh ijazah yang diperkarakan atau yang ditanya oleh khalayak umum,” katanya.
SPEDA menilai gugatan yang kembali mempersoalkan syarat pendidikan Gibran tidak terlepas dari dinamika politik yang berkembang setelah Pilpres 2024. Namun, penilaian tersebut merupakan pandangan organisasi tersebut terhadap perkara yang saat ini berjalan di MK.
Klaim Siapkan 75 Ribu Koordinator Desa
Dalam konferensi pers tersebut, SPEDA juga menyatakan telah melakukan konsolidasi organisasi di seluruh Indonesia untuk memberikan dukungan kepada Gibran. Mereka mengklaim memiliki kepengurusan dari tingkat provinsi hingga desa yang tersebar di 38 provinsi, dengan sekitar 75.000 Koordinator Desa (Kodes).




