“Kami punya 75.000 Koordinator Desa seluruh Indonesia siap untuk mengawal Mas Gibran di dalam keadaan apa pun,” ujar perwakilan SPEDA.
SPEDA menilai isu hukum yang kembali diarahkan kepada Gibran berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap kinerja Wakil Presiden.
“Kami berpandangan bahwa PHPU ini bukan kepentingan hukum, ini bukan kepentingan bangsa, apalagi kepentingan rakyat Indonesia. Kami melihat ini murni kepentingan politik yang disusupi, yang dikemas juga dengan kepentingan demi rakyat, bangsa dan negara,” kata mereka.
Duduk Perkara PHPU Gibran
Permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang disoroti SPEDA merupakan perkara yang diajukan ke MK dengan materi yang mempersoalkan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024, termasuk terkait syarat pendidikannya.
Para pemohon kemudian mengajukan sejumlah petitum kepada MK, termasuk permintaan yang berkaitan dengan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden dan mekanisme pengisian jabatan tersebut.
Adapun benar atau tidaknya dalil yang disampaikan para pemohon merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara di MK. Sementara tudingan bahwa perkara tersebut bermuatan kepentingan politik merupakan penilaian DPN SPEDA terhadap permohonan yang diajukan.
SPEDA menegaskan akan terus memberikan dukungan kepada Gibran selama menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden.
“Kami dengan tegas mengatakan bahwa Solidaritas Pemuda Desa akan siap mengawal Mas Gibran dalam keberadaan apa pun, dalam kondisi apa pun, dalam mengabdikan dirinya kepada rakyat, bangsa dan negara,” tandasnya.




