KPK Buka Peluang Buka Penyidikan Baru Dugaan Uang ke Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR soal Kuota Haji

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) membuka peluang membuka penyidikan baru terkait dugaan aliran dana ke pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI. Peluang pengembangan atas perkara dugaan korupsi penentuan kuota tambahan haji tahun 2023-204 terbuka lebar menyusul terungkapnya sejumlah fakta dalam persidangan.

Salah satu fakta yang terungkap dalam persidangan terkait permintaan dan pemberian dana tambahan reses dengan total senilai Rp 500 juta yang untuk pimpinan Komisi VIII DPR RI.

Penyerahan uang tambahan reses itu terjadi 27 November 2023 atau menjelang keputusan rapat kerja pengambilan keputusan terkait dengan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk tahun) 2024 antara Komisi VIII dengan Kementerian Agama. Diketahui saat itu Komisi VIII DPR RI dipimpin oleh Ashabul Kahfi (Ketua), Diah Pitaloka (Wakil Ketua), TB. Ace Hasan Syadzily (Wakil Ketua), Abdul Wachid (Wakil Ketua), dan Marwan Dasopang (Wakil Ketua).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, setiap fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk soal dana tambahan reses, nantinya akan dianalisa dan dilaporkan ke pimpinan. KPK memastikan akan mengembangkan dan berpeluang membuka penyidikan baru jika fakta dan bukti perbuatan pidananya kuat.

“Ya kalau memang ada fakta persidangan itu kan nanti akan dianalisa lagi diproses pengembangan penuntutan, kalau memang fakta-fakta itu kuat dan itu menjadi suatu perbuatan pidana ya kita akan buka penyidikan baru, tentang sejauh mana nanti proses persidangan itu penuntut umumnya akan melaporkan ke pimpinan, seperti itu,” ungkap Taufik dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu 23 September 2026.

Dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota tambahan haji yang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat duduk empat terdakwa. Yakin, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Selain dana tambahan reses, dalam persidangan Yaqut Dkk juga terungkap permintaan dan pemberian uang 1.500 riyal per orang Komisi VIII DPR. Permintaan dan pemberian uang kepada 24 anggota Panja Komisi VIII DPR disebut ‘uang oleh-oleh’ saat para legislator melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi pada Januari 2024. Tak hanya itu, fakta sidang juga mengungkap adanya permintaan fasilitas oleh tim pengawas haji DPR.

“Memang Gus Alex itu beberapa kali bersama Komisi VIII itu ke Arab. Disana itu Komisi VIII minta diservis, minta oleh-oleh,” ucap Taufik.

Fakta sidang perkara Yaqut Dkk juga mengungkap permintaan uang USD 1 juta Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI yang dibentuk pada 2024. Diduga permintaan uang itu datang dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang saat itu menjabat Ketua Panaus Haji DPR RI, melalui Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidin.

Gus Alex membenarkan adanya permintaan USD 1 juta itu. Menurut Gus Alex, dirinya hanya menyanggupi menyiapkan USD 400 ribu. Sementara sisanya disarankan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama bidang hubungan kementerian dan lembaga, Muhammad Nuruzzaman.

Dari USD 400 ribu itu, sebagian uang atau sekitar USD 301.000 bersumber dari pemberian Asrul Azis Taba. Sementara USD 600 ribu yang disiapkan Nuruzzaman dari meminjam ke sejumlah pihak. Dugaan pemberian uang USD 1 juta itu diyakini ter-realisasi melalui perantara Erik yang berlatarbelakang anggota Polri (perantara pihak pemberi) dengan Khomsun/Khomsin yang juga berlatar belakang penegak hukum (representasi Zainal Abidin sekaligus lingkaran Nusron Wahid). Penyerahan uang diyakini terjadi di kawasan Kalibata, Jaksel.

KPK menduga pemenuhan permintaan, utamanya soal uang, bersumber dari perbuatan melawan hukum. Termasuk salah satunya perbuatan melawan hukum atas fee yang diterima sejumlah perusahaan travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait percepatan haji khusus tahun 2023.

“Mungkin uang-uangnya Gus Alex dari mana kalau bukan dapetnya dari situ. Kan beberapa juga pengakuan Gus Alex terima dari Azis Taba 400 ribu (USD) ada, dari Nanang PIHK, apakah itu bagian dari fee percepatan, mestinya ia,” ucap Taufik.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU