HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Timur For Gibran, Emanuel M Kota, menilai materi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Denny Indrayana terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka harus diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, bukan dibangun dari kesimpulan bahwa Gibran telah melanggar persyaratan pencalonan.
Emanuel mengatakan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki persoalan hukum yang berbeda dengan polemik batas usia calon wakil presiden yang sebelumnya muncul dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Menurutnya, perkara yang kini diajukan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran serta penerapan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
“Jangan mendahului Mahkamah dengan membangun kesimpulan bahwa Gibran pasti tidak memenuhi syarat. Buka dokumennya, buka risalah pembentukan PKPU, periksa proses penyetaraannya, dengarkan KPU dan Bawaslu, kemudian biarkan bukti berbicara,” kata Emanuel dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Emanuel berpandangan, pengajuan gugatan merupakan hak setiap warga negara selama dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan lembaga peradilan. Karena itu, ia menyatakan menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di MK.
Namun, ia meminta seluruh aspek yang berkaitan dengan perkara tersebut diperiksa secara objektif, termasuk dalil para pemohon, alat bukti, kedudukan hukum, tenggang waktu pengajuan perkara hingga kewenangan MK.
Persoalkan Materi Syarat Pendidikan
Menurut Emanuel, pemohon saat ini mempersoalkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang berkaitan dengan dokumen kelulusan bagi bakal calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Pemohon mendalilkan ketentuan tersebut bermasalah terhadap Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu.
Emanuel menegaskan, dalil tersebut masih merupakan argumentasi pemohon yang harus diuji dalam persidangan dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah diputus.
Dalam proses persidangan, Hakim Konstitusi Saldi Isra juga meminta KPU menyerahkan risalah serta dokumen lengkap mengenai proses pembahasan ketentuan tersebut.
Karena itu, Emanuel meminta publik menunggu proses pembuktian sebelum menarik kesimpulan mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan pendidikan Gibran.
Soroti Tenggang Waktu Gugatan
Selain materi mengenai syarat pendidikan, Emanuel menyoroti persoalan tenggang waktu pengajuan PHPU.
Ia mempertanyakan apakah sengketa hasil Pilpres 2024 yang telah selesai, menghasilkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, serta telah melahirkan pemerintahan yang dilantik, masih dapat dibuka kembali melalui mekanisme PHPU yang diajukan pada 2026.
Menurut Emanuel, persoalan tersebut penting dijawab MK karena berkaitan dengan kepastian hukum dan finalitas proses pemilu.
“Persoalan ini harus dijawab terlebih dahulu oleh Mahkamah karena menyangkut kepastian hukum dan finalitas proses pemilu,” ujarnya.




