Korupsi ATR BPN, KPK Pertajam Bukti Dugaan Aliran Uang ke Nusron Wahid

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Temuan uang Rp 106,3 miliar yang disita terkait dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan didalami lebih lanjut oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Tak terkecuali dugaan peruntukan atau aliran ke Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

“Tentunya uang-uang yang sebesar Rp 106 sekian miliar itu untuk penggunaannya nanti akan diterusuri lagi dalam proses penyidikan ke depan,” ucap pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu, 23 September 2026.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat delapan orang tersangka. Empat yang di antaranya merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid yakni Ketua DPP Partai Golkar Bidang Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Erwin; dan Muhammad Fakhry. Terkait kasus ini, Arif Sugiyanto dan Fahd El Fouz diduga berperan sebagai penampung uang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga ada sejumlah uang yang digunakan atau mengalir untuk membantu pelaksanaan kegiatan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, pada 27-31 Agustus 2026.

Dugaan tersebut atau dugaan uang untuk kegiatan pribadi Nusron akan didalami lebih lanjut dan dipertajam bukti dan informasinya oleh penyidik KPK dalam proses penyidikan kasus yang telah menjerat delapan tersangka ini.

“Informasi-informasi penggunaan untuk kegiatan organisasi atau bahkan untuk kegiatan pribadi saudara NW itu tentu menjadi bahan yang akan diperdalam oleh tim penyidik. Nanti ke depan kami akan update,” ungkap Taufik.

Selain itu penyidik juga akan mendalami lebih lanjut soal asal muasal atau sumber uang yang dikumpulkan oleh para orang kepercayaan Nusron tersebut.

Sejauh ini, KPK telah mengantongi informasi dan bukti bahwa uang yang terkumpul ada yang terkait kegiatan layanan pertanahan serta mutasi atau rotasi jabatan di lingkungan ATR/BPN.

“Itu juga menjadi materi penyidikan yang akan ditelusuri. Dari sekian 106 itu berapa yang masuk kategori-kategori layanan, rotasi jabatan atau kegiatan-kegiatan lain,” ujar Taufik.

KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka setelah menggelar OTT di wilyah Jabodetabek pada Senin, 14 September. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlefi.

Kemudian, turut ditetapkan juga Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

Dalam konstruksi perkara, Adrianto Pitojo Adhi selaku Dirut Summarecon Agung Tbk diduga menyuap Sontang Coin Manurung melalui Erwin yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid. Diduga pemberian uang itu terkait pengurusan atau pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dimana diduga sebagian dari tanah itu masih bermasalah atau sengketa dengan beberapa pemilik (ahli waris) sebelumnya, yang diduga memegang SHM atas tanah-tanah tersebut. Pihak ahli waris mengajukan gugatan perkara ke PTUN Bandung atas penerbitan SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat (Jabar) dan kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU