Ini Petitum Denny Indrayana Cs ke MK: Minta Gibran Didiskualifikasi dan Pelantikannya Dibatalkan

1 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA — Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon melalui Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mengajukan sejumlah permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Permintaan tersebut dituangkan dalam bagian petitum permohonan yang diajukan kepada MK. Salah satu tuntutan utama para pemohon adalah agar Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam dokumen permohonan tersebut, para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan mereka untuk seluruhnya.

“Para pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar menjatuhkan putusan sebagai berikut : mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tulis petitum Komite Independen Pemantau Pemilu.

Selanjutnya, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.

Atas dasar itu, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Minta Penetapan Gibran Dinyatakan Cacat Sejak Awal

Tidak berhenti pada permintaan diskualifikasi, Denny Indrayana dan para pemohon juga meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar penetapan tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Konsekuensi dari permintaan tersebut, para pemohon juga meminta MK membatalkan sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepanjang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Setidaknya terdapat empat keputusan KPU yang secara spesifik diminta untuk dibatalkan.

Pertama, Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Kedua, Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Ketiga, Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif secara nasional dalam Pemilu 2024.

Keempat, Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM

YANG BARU