Dengan demikian, petitum tersebut tidak hanya mempersoalkan pencalonan Gibran, tetapi juga meminta MK membatalkan keputusan-keputusan KPU yang berkaitan dengan proses pencalonan, penetapan nomor urut, hasil pemilu hingga penetapan pasangan terpilih.
Minta Pelantikan Gibran Dibatalkan
Poin berikutnya yang menjadi perhatian adalah permintaan agar pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dibatalkan.
Dalam petitumnya, para pemohon secara tegas meminta MK menyatakan batal pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang telah dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Permintaan tersebut menjadi konsekuensi dari tuntutan sebelumnya yang meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan cacat hukum sejak awal.
Minta MPR Pilih Wakil Presiden Baru
Apabila MK mengabulkan permohonan tersebut, para pemohon juga meminta adanya mekanisme untuk mengisi posisi Wakil Presiden.
Para pemohon meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
Batas waktu yang diminta adalah paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan.
Permintaan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengenai mekanisme pengisian jabatan Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan.
Dalam petitum, para pemohon juga meminta agar putusan MK nantinya dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selain seluruh tuntutan tersebut, mereka mengajukan permintaan alternatif agar MK memberikan putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono.
Bukan Putusan MK
Seluruh poin tersebut merupakan permintaan atau petitum dari para pemohon, bukan keputusan yang telah dijatuhkan MK.
Artinya, permohonan tersebut masih harus melalui proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi sebelum hakim konstitusi menentukan apakah permintaan para pemohon dapat diterima, dikabulkan, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima.
Dengan petitum tersebut, perkara yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan pada pokoknya meminta MK menguji kembali dasar pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 sekaligus meminta konsekuensi hukum yang jauh lebih luas, mulai dari pembatalan sejumlah keputusan KPU hingga pembatalan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Jika permohonan itu dikabulkan sesuai petitum, maka para pemohon juga meminta agar proses pengisian jabatan Wakil Presiden dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Pada pokoknya, Denny Indrayana berpendapat bahwa Gibran Rakabuming Raka sudah tidak mendapatkan legitimisasi yang kuat dalam kaitan syarat pencalonan sebagai Calon Wakil Presiden 2024, karena meyakini persoalan syarat pendidikan yang bermasalah.
“Dengan argumen, cacat syarat pendidikan sejak awal, maka Gibran seharusnya didiskualifikasi sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pilpres 2024. Pelantikan, tidak menjadikan cacat syarat sejak pencalonan menjadi benar dan bisa dimaafkan,” tulis Denny Indrayana.




