HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sedang mendalami aliran uang yang diduga berasal dari pemotongan upah pungut para pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. Selain aliran uang, lembaga antirasuah juga mendalami alur perintah terkait pemotongan upah pungut.
“Ini masih di dalamnya juga ya terkait dengan aliran uang. jadi uang yang diduga dipotong dari upah pungut itu mengalir ke mana saja, ke siapa atau dikonversi dalam bentuk apa, aset misalnya itu juga didalami, termasuk alur perintah, jadi selain mengikuti aliran uang kita juga melihat bagaimana alur perintahnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Rabu 9 September 2026.
KPK telah mengantongi bukti dan informasi terkait aliran uang serta alur perintah tersebut. KPK menduga praktik pemotongan insentif pegawai Bappenda Kabupaten Bogor melibatkan sejumlah oknum pejabat di lingkungan Pemkab Bogor.
Terkait upah pungut tersebut, tim KPK sebelumnya telah menyita uang senilai Rp 1,5 miliar. Diduga uang tersebut sejatinya akan diserahterimakan kepada oknum Pejabat di Lingkungan Pemkab Bogor.
“Ini hulunya siapa hulu dari dugaan pemotongan upah pungut yang dilakukan di Kementerian Bogor ini, apakah perintahnya dari atas gitu kan, atau di level tengah, atau seperti apa, ini yang masuk menjadi materi penyidikan,” ujar Budi.
Pegawai Bappenda disebut mendapatkan insentif sebagai tambahan atas pelaksanaan tugas dalam pemungutan pajak daerah dan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya. Insentif tersebut merupakan hak yang diberikan kepada pegawai yang menjalankan tugas terkait pengelolaan penerimaan daerah. Dugaan praktik pemotongan itu mengurangi hak insentif yang seharusnya diterima pegawai.
Selain pemotongan upah itu, KPK juga sedang mendalami dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Salah satu yang didalami terkait dugaan rasuah pada pengadaan perangkat Interactive Flat Panel (IFP) atau papan tulis digital.
Pengusutan dugaan tindak pidana tersebut sebelumnya bergulir ditahap penyelidikan. KPK kemudian meningkatkan pengusutan kasus ke tahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Penerbitan Sprindik umum itu belum disertai pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.




