JAKARTA – Proses hukum terkait laporan dugaan penodaan agama dalam kegiatan promosi minuman beralkohol Newport di kawasan Ancol, Jakarta Utara, memasuki tahap pemeriksaan pelapor.
Perwakilan Koordinator Bela Islam (KORLABI) dan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Rabu (26/8/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan adanya sayembara hafalan Surat Ad-Dhuha yang disebut berlangsung dalam kegiatan promosi Newport di kawasan Ancol. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/5999/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Agustus 2026.
Wakil Ketua KORLABI Novel Bamukmin mengatakan, pihaknya dalam pemeriksaan turut memberikan keterangan mengenai rangkaian kejadian yang dipersoalkan, termasuk adanya penyebutan Surat Al-Ikhlas sebelum tantangan hafalan Surat Ad-Dhuha.
Menurut Novel, saat Surat Al-Ikhlas disebutkan tidak ada peserta yang maju. Namun, ketika tantangan beralih pada Surat Ad-Dhuha, seorang perempuan disebut maju mengikuti sayembara.
“Yang dilaporkan ada empat orang. Sebelumnya Surat Al-Ikhlas, kemudian Surat Ad-Dhuha. Jelas, motifnya kami pertanyakan karena ini membuat gaduh bangsa,” ujar Novel seusai menjalani BAP di Polda Metro Jaya.
KORLABI Tak Ingin Perkara Berhenti di Pelaku Lapangan
Novel menegaskan, KORLABI tidak ingin proses hukum hanya berfokus pada orang-orang yang berada di atas panggung ketika kegiatan berlangsung.
Menurutnya, pihak yang menyelenggarakan maupun memiliki kewenangan mengawasi kegiatan juga perlu ditelusuri apabila memang memiliki keterkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.
Novel menyebut pihaknya melaporkan empat orang yang dianggap berkaitan dengan munculnya sayembara tersebut. Ia juga menyatakan akan terus menelusuri pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan.
“Yang perempuan ini kita kejar, yang memberikan challenge kita kejar. Kemudian cowoknya juga sebagai MC kita kejar,” katanya.
KORLABI juga menyoroti tanggung jawab PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai pengelola kawasan tempat kegiatan tersebut berlangsung.
Novel mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan terhadap kegiatan promosi yang diselenggarakan di kawasan Ancol.
“PT Jaya Ancol kita tuntut pertanggungjawabannya dalam hal pengawasan. Semua bukti telah diserahkan, empat orang sudah dilaporkan,” tegasnya.
Selain pengelola kawasan, KORLABI juga meminta pihak Newport memberikan pertanggungjawaban atas kegiatan yang kini menjadi sorotan dan sedang diproses oleh kepolisian.
Kembali Soroti Saham Pemprov DKI di PT Delta
Polemik tersebut juga kembali digunakan KORLABI untuk mengangkat persoalan kepemilikan saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di PT Delta Djakarta Tbk.



