JAKARTA, HOLOPIS.COM – Transjakarta kembali melakukan penyesuaian layanan operasi menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 Jakarta. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 12 Februari 2022.

Penyesuaian layanan tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta No 61 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019.

“Transjakarta membatasi kapasitas angkut pelanggan sebesar 70 persen dari kapasitas total. Sebelum efektif diberlakukan, kita akan melakukan sosialisasi terlebih dulu kepada masyarakat selama dua hari mulai 10-11 Februari,” ujar Plt Kepala Divisi Sekretaris Transjakarta, Angelina Betris, Kamis (10/2).

Pada masa pembatasan kapasitas, kata Betris, jam operasional layanan tidak mengalami perubahan dan tetap melayani masyarakat mulai pukul 05.00-21.30 WIB.

Sementara untuk layanan Angkutan Malam Hari (Amari) beroperasi mulai pukul 21.31 – 22.30 WIB.

“Pelanggan diimbau untuk selalu mematuhi semua aturan yang berlaku untuk keamanan dan kenyamanan kita semua,” imbuhnya.

Sebagai tambahan, bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta diwajibkan melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki area gate galte, menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI.