HOLOPIS.COM, JAKARTA – General Manager Unit Abipraya Properti Perseroan, Dandung Pamularno diperiksa tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kamis (13/8/2026). Petinggi salah satu unit bisnis PT Brantas Abipraya (Persero) itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017–2019.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih atas nama DP selaku GM Unit Abipraya Properti Perseroan. Yang bersangkutan telah hadir,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tulisnya, seperti dikutip Holopis.com.
Belum diketahui materi yang didalami penyidik KPK dari Dandung. September 2016, Dandung Pamularno diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dandung divonis bersalah bersama-sama Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dalam kasus suap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.
KPK sebelumnya telah menahan keempat tersangka kasus ini pada 2 Juni 2026. Keempat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mokh Sukiman, Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah, General Manager Divisi Regional 3 PT Brantas Abipraya Herman Dwi Haryanto, dan Komite Manajemen Proyek Muhammad Yanuar Marzuki.
Para tersangka dijerat atas Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menduga terpilihnya konsorsium perusahaan PT Abipraya – Jaya Abadi KSO (Kerja Sama Operasi) sebagai pemenang tender Pembangunan Gedung Pemerintahan Kabupaten Lamongan tahun 2017-2019 hanya formalitas belaka. Sebab, kontraktor pelaksana proyek bernilai Rp 151 miliar itu adalah PT Agung Pradana Putra.
Dalam pengusutan berjalan, KPK juga akan mendalami keterlibatan pihak lain serta aliran uang hasil korupsi proyek tersebut. Salah satu pendalaman aliran uang dilakukan penyidik dengan memeriksa Suradi selaku Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan IT PT Brantas Abipraya pada Jumat (12/6/2026). KPK menduga para tersangka turut menikmati aliran uang hasil perbuatan melawan hukum.
Dalam konstruksi perkara, salah satu tersangka Mokh Sukiman diduga menerima sejumlah uang dari pihak Abipraya – Jaya Abadi KSO. Dalam konstruksi juga disebutkan proses pemilihan penyedia tidak sesuai dengan ketentuan. Di mana pembentukan kemitraan atau KSO Abipraya-Jaya Abadi KSO hanya sekedar formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam mengikuti proses pelelangan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan.
Selain itu, dalam proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, dan serah terima pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan. Sejumlah penyimpangan yang terjadi pada saat pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan tahun 2017-2019 itu mengakibatkan volume dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai sebagaimana yang tercantum dalam kontrak. Kasus ini diduga mengakibatkan negara merugi sekitar Rp 35,7 miliar.



