JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pengacara Mellisa Anggraini mengkritik perlakuan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang ditahan tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol.
Menurutnya, kondisi tersebut memperlihatkan adanya perbedaan perlakuan terhadap tersangka dalam proses penegakan hukum.
Mellisa membandingkan penanganan perkara Febrie dengan pengalaman kliennya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang menurutnya tetap diwajibkan mengenakan atribut tahanan dalam kondisi tertentu.
“Asik ya jadi tersangka VVIP. Ga pakai rompi dan borgol. Sementara ada tersangka yang mau masuk ruang operasipun masih pakai atribut, bahkan luka pascaoperasi masih terbuka juga harus kembali ke tahanan,” ujar Mellisa Anggraini di akun X pribadinya, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Mellisa, perbedaan perlakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan prosedur terhadap setiap tersangka.

Ia menilai asas persamaan di hadapan hukum seharusnya berlaku tanpa memandang jabatan maupun latar belakang seseorang.
Mellisa juga menyindir alasan yang kerap disampaikan untuk membenarkan perlakuan berbeda terhadap tersangka, yakni dalih saling menghormati dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Terus pada bilang ‘saling menghargai dan ada asas praduga tak bersalah‘,” katanya.
Pernyataan Melissa menambah deretan kritik yang bermunculan terkait proses penahanan Febrie Adriansyah. Sejumlah pihak sebelumnya juga mempertanyakan tidak digunakannya rompi tahanan dan borgol terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut, sementara dalam sejumlah perkara lain atribut tahanan lazim dikenakan oleh tersangka saat menjalani proses hukum.
Perbedaan perlakuan itu memicu perdebatan di ruang publik mengenai konsistensi penerapan prosedur penahanan serta prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.



