BerandaNewsInternasionalBegini Jawaban Israel Sesudah Netanyahu Diancam Zohran Mamdani

Begini Jawaban Israel Sesudah Netanyahu Diancam Zohran Mamdani

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Duta Besar Israel untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Danny Danon mengecam pernyataan Wali Kota New York Zohran Mamdani yang sebelumnya mengancam akan menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu apabila mengunjungi kota tersebut.

Danon menilai Mamdani seharusnya fokus menjalankan tugasnya sebagai wali kota, bukan melontarkan pernyataan yang menurutnya menguntungkan kelompok Hamas.

“Anda dipilih untuk melayani warga New York, bukan propaganda Hamas,” kata Danon menanggapi pernyataan Mamdani, dikutip Holopis.com, Kamis (23/7).

Reaksi tersebut muncul setelah Mamdani kembali menegaskan bahwa Netanyahu tidak diterima di New York. Meski begitu, ia kini mengakui tidak memiliki kewenangan hukum untuk menangkap pemimpin Israel tersebut.

Melalui sebuah video di media sosial, Mamdani mengatakan timnya telah menelaah seluruh kemungkinan berdasarkan hukum dan menyimpulkan bahwa pemerintah kota tidak memiliki otoritas independen untuk mengeksekusi surat perintah penangkapan yang diterbitkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

“Kami telah meninjau setiap jalur yang tersedia berdasarkan hukum dan menyimpulkan bahwa kami tidak memiliki kewenangan hukum secara independen untuk menegakkannya,” ujar Mamdani.

Ia kemudian mendesak pemerintah federal Amerika Serikat mengambil tindakan.

“Pemerintah federal memilikinya. Saya menyerukan kepada mereka untuk bergabung dengan ICC dan melaksanakan surat perintah penangkapan ini,” katanya.

Sebelumnya, saat berkampanye sebagai calon Wali Kota New York, Mamdani beberapa kali menyebut Netanyahu sebagai penjahat perang dan berjanji akan memerintahkan kepolisian menangkapnya apabila menginjakkan kaki di New York sebagai bentuk pelaksanaan surat perintah ICC.

Netanyahu diperkirakan akan menghadiri Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pada September mendatang.

Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu pada 2024 atas dugaan kejahatan perang di Jalur Gaza. Namun, Amerika Serikat bukan merupakan negara anggota ICC sehingga tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan perintah tersebut.

Sementara itu, Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah memastikan Netanyahu tidak akan ditangkap selama berada di wilayah AS.

“Benjamin Netanyahu tidak akan ditangkap, dalam bentuk atau cara apa pun, saat berada di Amerika Serikat,” tegas Trump melalui Truth Social.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Darin Brenda Iskarina
Darin Brenda Iskarina
Tim Redaksi :

BACA LAINNYA