Tancap Gas Pengembangan Korupsi Bea Cukai, Bos PT Blueray Cargo Dkk Diperiksa KPK

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) langsung tancap gas setelah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pengembangan perkara dugaan korupsi terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Salah satu upaya dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi pada hari ini, Rabu (22/7/2026).

Tercatat ada enam saksi yang dipanggil penyidik KPK. Lima saksi di antaranya merupakan pihak PT Blueray Cargo. Yakni, John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo, Vini Leveri Vie selaku staf HRD dan Keuangan Blueray Cargo, Yohanes Setiawan sekaku Karyawan Swasta atau Asisten Pribadi John Filed.

Kemudian ada Andri selaku Ketua Tim Dokumentasi Importasi PT Blueray Cargo, dan Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearence Pelabuhan pada Blueray. Sementara satu saksi lainnya adalah Kasubbag Pemberhentian dan Pensiunan Pegawai Pusat Kantor Pusat DJBC, Akhmad Fikri Yahmani.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tulisnya, seperti dikutip Holopis.com.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak.

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut tersangka baru itu berkaitan dengan pemberian uang Rp 91 miliar oleh PT Blueray Cargo ke sejumlah pejabat Bea Cukai. Diduga suap itu berkaitan dalam pengurusan impor PT Blueray Cargo.

- Advertisement -

“Karena satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan,” ungkap Taufik kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (21/7/2026).

Sayangnya, Taufik belum mau menyebut sosok tersangka baru tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka baru itu merupakan mantan pejabat Bea Cukai berinisial PGH.

“Yang masih klaster yang pejabat Bea Cukai. Nanti, nanti kita akan sampaikan. Nanti ada update ya dari Jubir,” imbuh Taufik.

Selain menerbitkan sprindik penetapan tersangka baru, KPK juga menerbitkan sprindik umum yang masih berkaitan dengan dugaan perbuatan rasuah pengurusan impor. Dalam sprindik umum ini KPK belum menetapkan tersangka.

“Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik. Jadi ada dua klaster,” ujar Taufik.

Terpisah, petinggi PT Blueray Cargo John Field tak membantah memberikan uang Rp 3,2 miliar ke pejabat Bea Cukai Kemenkeu bernama Gatot Heru. Uang itu dalam amplop dengan kode ‘PGH’.

Itu diakui John Field saat bersaksi untuk terdakwa ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal dan Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono pada hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta. John Field mengakui hal itu setelah sebelumnya disinggung Jaksa KPK soal kode-kode amplop untuk sejumlah pejabat Bea Cukai. Salah satunya kode BC5 penindakan PGH senilai Rp 3.250.000.000.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Ronalds Petrus Gerson
Rangga Tranggana, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU